Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Way Pengubuan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW (29) di kediamannya di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rumah tersebut digerebek polisi lantaran diduga kerap dijadikan lokasi pesta dan transaksi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, jika operasi ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas di rumah tersangka.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penyelidikan lapangan dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” ujar Iptu Bayu.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan SW dalam peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi:
- Beberapa paket sabu siap edar.
- Paket sabu sisa pakai.
- Alat hisap sabu (bong).
- Pipet kaca (pirek) yang masih berisi residu sabu.
- Bundelan plastik klip bening.
- Skop kecil modifikasi dan barang bukti terkait lainnya.
Saat ini, tersangka SW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait pengungkapan kasus ini, Iptu Bayu memberikan apresiasi atas keberanian warga dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Setiap laporan dipastikan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)






