Dua Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar! 

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan menangkap dua pria tersangka pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Akibat aksi pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,463 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim URC Tekab 308 Presisi.

Kedua tersangka adalah Isa Ismail dan Ravi Virnando, warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

​”Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan kedua pelaku,” ujar Iptu Riswanto, Kamis (16/7/2026).

​Kronologi Kejadian dan Penangkapan

​Tindak pidana ini terungkap ketika petugas PT KAI melakukan pengecekan jalur pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas mendapati besi rel sepanjang 1.540 meter telah hilang di jalur KM 169+100 hingga KM 170+00 yang berada di kawasan Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

​Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim URC Tekab 308 Presisi mendeteksi keberadaan tersangka.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk memotong dan mengangkut besi rel. Barang bukti tersebut meliputi:

  1. ​Tabung gas LPG 3 kilogram
  2. ​Selang las pemotong besi
  3. ​Kunci Inggris dan meteran
  4. ​Sarung tangan
  5. ​Sisa potongan rel kereta api di lokasi kejadian

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

​Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah barang curian tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak
Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!
Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 
Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi
Diduga Mabuk Tuak! Oknum DPRD Lampung Barat Pukul MC, Petinggi PDI-P Panggil Pelaku dan Siapkan Sanksi
Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?
Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung
Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:58 WIB

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?

Berita Terbaru