​Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Barbershop di Tubaba, Sita 59 Gram Sabu dan Ekstasi

- Editor

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tubaba – Pihak kepolisian berhasil membongkar sebuah lokasi penyimpanan narkotika yang sengaja disamarkan sebagai tempat cukur rambut (barbershop) dan depot air galon di wilayah Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

​Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan, pengungkapan sindikat ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang pria berinisial FAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka FAD diringkus di kawasan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, FAD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang dikenalnya dengan panggilan Budi alias Peyang.

​Berbekal informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pria berinisial BW alias P yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok.

​Melalui penggeledahan di ruko tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang terdiri dari:

  1. ​Enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 59,15 gram.
  2. ​43 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 14,28 gram.
  3. ​19 butir pil diduga ekstasi seberat kotor 7,65 gram.
  4. ​Satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat pengambil/pengemas narkotika, tas selempang, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lainnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang terus melakukan proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut. (*)

Berikut link video:

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung
Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik
Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib
Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas
Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!
Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba
Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 
DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba

Berita Terbaru