​Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Barbershop di Tubaba, Sita 59 Gram Sabu dan Ekstasi

- Editor

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tubaba – Pihak kepolisian berhasil membongkar sebuah lokasi penyimpanan narkotika yang sengaja disamarkan sebagai tempat cukur rambut (barbershop) dan depot air galon di wilayah Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

​Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan, pengungkapan sindikat ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang pria berinisial FAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka FAD diringkus di kawasan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, FAD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang dikenalnya dengan panggilan Budi alias Peyang.

​Berbekal informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pria berinisial BW alias P yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok.

​Melalui penggeledahan di ruko tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang terdiri dari:

  1. ​Enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 59,15 gram.
  2. ​43 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 14,28 gram.
  3. ​19 butir pil diduga ekstasi seberat kotor 7,65 gram.
  4. ​Satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat pengambil/pengemas narkotika, tas selempang, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lainnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang terus melakukan proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut. (*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selamat! 31 dari 36 Peserta Lulus UKW ke-38 PWI Lampung
Ngeri! Bekal Senpi Rakitan ke Cikarang, Aksi Sindikat Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi
Sampah di TPA Bakung Capai 800 Ton per Hari! DLH Bandar Lampung Perketat Antisipasi Kebakaran
Kuras Uang Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Ciduk Penipu Modus Pekerja Tebu Fiktif
Krisis Pelayanan di RSUD Batin Mangunang, Pasien Dibiarkan Menunggu Tindakan Medis Hingga Berhari-hari!
Heboh di Medsos! Kelakuan Diduga Kepala SPPG di Tanggamus, Selingkuh Hingga Pasangan Berbadan Dua
Buntut Dugaan Korupsi Batu Bara, Massa ALMAS Demo Kejati Lampung Tuntut Jampidsus Diperiksa!
Dugaan Penyelewengan Dana Rp1 Miliar di MTsN 1 Lampura, Pengawasan Kemenag Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:38 WIB

​Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Barbershop di Tubaba, Sita 59 Gram Sabu dan Ekstasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:01 WIB

Selamat! 31 dari 36 Peserta Lulus UKW ke-38 PWI Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:58 WIB

Ngeri! Bekal Senpi Rakitan ke Cikarang, Aksi Sindikat Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:34 WIB

Sampah di TPA Bakung Capai 800 Ton per Hari! DLH Bandar Lampung Perketat Antisipasi Kebakaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kuras Uang Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Ciduk Penipu Modus Pekerja Tebu Fiktif

Berita Terbaru