Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang pria berinisial AD (32) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penyediaan buruh tebang tebu fiktif.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, pada Selasa (7/7/2026) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa akibat penipuan tersebut, korban berinisial AT (44) mengalami kerugian lebih dari Rp 22 juta.
”Kejadian bermula pada Maret 2026. Saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Way Pengubuan sedang mencari tenaga kerja tebang tebu melalui media sosial Facebook untuk disalurkan ke sebuah perusahaan di Kabupaten Way Kanan,” kata Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Mengetahui hal tersebut, AD menghubungi korban dan mengaku sebagai kepala rombongan yang menaungi 19 orang pekerja siap berangkat. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang yang dikirimkan secara bertahap.
Uang tersebut beralasan digunakan untuk biaya kontrak kerja, biaya penambahan tenaga kerja, kebutuhan keluarga pekerja, ongkos pembuatan golok, dan biaya transportasi keberangkatan.
Namun, pada hari keberangkatan yang telah disepakati, 19 pekerja yang dijanjikan tidak pernah ada dan AD tidak dapat lagi dihubungi oleh korban.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram. Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Selain menahan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari kuitansi pembayaran, bukti transfer bank, dan rekening koran yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Saat ini, AD telah ditahan di Polsek Seputih Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Terkait kasus ini, AKP Junaidi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati terhadap penawaran rekrutmen tenaga kerja di media sosial.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mentransfer uang sebelum memastikan legalitas serta identitas asli pihak yang menawarkan pekerjaan. (*)






