Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian menyita 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing senilai kurang lebih Rp476 miliar dari sebuah brankas yang berada di rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyitaan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membuka ruang penyimpanan tersebut, pihak kepolisian meminta bantuan seorang ahli duplikat kunci bernama Roy.
Berdasarkan kesaksiannya, brankas itu merupakan ruang penyimpanan berlapis baja yang dilengkapi dengan sistem pengamanan ganda, yakni kunci kombinasi dan kunci manual.
Pemilik rumah menyembunyikan brankas tersebut dengan sangat rapi. Lokasinya disamarkan di balik panel dinding yang didesain menyerupai lemari di lantai dua bangunan.
Dengan menggunakan alat bantu mesin gurinda, Roy berhasil membobol dan membuka pintu brankas dalam waktu sekitar 15 menit.
Roy menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas membantu pihak berwajib untuk membuka brankas tersebut dan sama sekali tidak mengetahui isi di dalamnya.
Setelah brankas berhasil dibuka, polisi langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan puluhan kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah tersebut sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. (*)






