Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, keluarga pasangan suami istri (pasutri) korban pembunuhan di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Langkah ini ditempuh keluarga korban, Rohimi dan Suryanti, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh para pelaku.
”Kami sekeluarga meminta untuk mencari keadilan ke Bapak Hotman Paris karena kedua terdakwa telah membunuh kakak kandung saya, Rohimi dan Suryanti, secara sadis,” ujar adik korban, Samsuri, pada Selasa (7/7/2026).
Samsuri menegaskan, pihak keluarga berharap Hotman Paris bersedia turun tangan memberikan pendampingan hukum agar kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dan seadil-adilnya atas perbuatan mereka.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Nanang, anak kandung korban. Ia merasa vonis 20 tahun penjara belum mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarganya yang telah kehilangan kedua orang tua secara tragis.
Terlebih, kedua pelaku tersebut mengeksekusi orang tuanya menggunakan golok dan secara ironis merupakan teman dekat Nanang sendiri.
”Saya berharap kedua terdakwa dihukum seadil-adilnya supaya mereka merasakan akibat dari menghabisi nyawa orang tua saya. Saya minta kepada Hotman Paris untuk memberikan keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya dan jera seumur hidup,” tegas Nanang.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan pasutri ini terjadi di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni Arijupen Anggara alias Ari (30) dan Aman Atmajaya alias Aman (34). Keduanya merupakan warga desa setempat yang juga berstatus sebagai tetangga korban. (*)






