Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai total Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang berskala besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam operasi tersebut, penyidik membawa barang bukti uang menggunakan tiga buah koper. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat penghitung uang dari lokasi kejadian.

​Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci bahwa barang bukti uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, melainkan didominasi oleh valuta asing. Berikut adalah rinciannya:

  • ​Dolar Singapura (SGD): 3.130.000 (pecahan 100 SGD)
  • ​Dolar Amerika Serikat (USD): 889.965
  • ​Rupiah (IDR): 259.159.000

​”Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar,” ujar Irjen Totok di lokasi penggeledahan.

​Selain mengamankan barang bukti finansial, pihak kepolisian juga membawa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. “Ada tiga pegawai (kafe) yang ada di lokasi,” tambahnya.

Keterkaitan dengan Tiga Megakorupsi

​Lebih lanjut, Irjen Totok menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan ini berkaitan erat dengan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada tiga perkara berbeda, yakni:

  1. ​Korupsi PLTU: Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
  2. ​Kasus Asabri: Perkara korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2020–2025.
  3. ​Penyelesaian Utang Korporasi: Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu 2020–2025.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete
Geger! Eks Restoran Diduga Milik Jampidsus Febrie Digeledah Polri Buntut Mega Korupsi Rp5 Triliun
Kortastipidkor Polri Sidik Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp5 T
MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah
Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M
Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?
Benang Kusut Korupsi MBG: Dari Monopoli Titik Dapur, Mark-up Motor Listrik, hingga Permainan Ompreng! 
Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Geger! Eks Restoran Diduga Milik Jampidsus Febrie Digeledah Polri Buntut Mega Korupsi Rp5 Triliun

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:49 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:42 WIB

Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M

Berita Terbaru