Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan serta pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan per 4 Juli 2026. Nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi terhadap kualitas, kuantitas, hingga pembayaran kontrak pasokan batu bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyimpangan ini mengganggu pasokan bahan bakar ke PLTU dan memicu pemadaman listrik di beberapa daerah.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Robertus.
Meski demikian, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono memastikan bahwa perkara korupsi ini tidak memiliki kaitan dengan insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda wilayah Sumatera pada akhir Juni 2026.
”Kalau blackout Sumatera kan sudah jelas, itu karena putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya,” tegas Syahardiantono.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kalkulasi kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik telah melayangkan panggilan kepada 34 orang saksi, di mana 16 di antaranya telah selesai diperiksa. Kepolisian juga telah menganalisis sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti awal.
Selain menjerat dengan pasal tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan pasal TPPU. Brigjen Pol. Robertus menegaskan bahwa kepolisian akan berfokus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga bersumber dari hasil kejahatan, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak individu maupun korporasi.
Langkah tegas Polri ini mendapat dukungan penuh dari parlemen dan masyarakat sipil. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar kasus ini diusut tuntas. “Kalau dugaan itu ada, maka Polri jangan segan-segan tindak tegas mereka yang melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan blackout,” kata Sahroni.
Dukungan serupa datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan kesiapannya untuk menyuplai tambahan data kepada penyidik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mendorong optimalisasi pasal pencucian uang. “Selain korupsi, harus dikenakan TPPU untuk perampasan aset,” pungkasnya. (*)






