Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penemuan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menegaskan kembali status Provinsi Lampung sebagai salah satu habitat penting bagi satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mencatat bahwa sedikitnya terdapat 41 jenis satwa dilindungi yang saat ini mendiami kawasan konservasi hingga hutan produksi di wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu-Lampung, Itno Itoyo, membenarkan data tersebut.
Ia merinci bahwa dari puluhan jenis satwa itu, terdapat mamalia besar endemik seperti gajah Sumatera, harimau Sumatera, dan badak Sumatera.
Selain itu, daftar satwa dilindungi di Lampung juga mencakup berbagai jenis primata, burung, reptil, hingga satwa perairan.
Seluruh spesies tersebut, termasuk tapir, mendapatkan payung hukum pelindungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Terkait sebaran habitat, Itno menjelaskan bahwa sebagian besar satwa berlindung di dalam kawasan pelestarian alam utama. Kawasan tersebut meliputi:
- Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
- Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
- Cagar Alam Kepulauan Krakatau.
- Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Meski terpusat di area pelestarian, BKSDA juga mendeteksi keberadaan satwa di luar zona tersebut. Itno mengungkapkan bahwa satwa dilindungi juga masih ditemukan di wilayah hutan lindung maupun hutan produksi.
Ia mencontohkan keberadaan harimau Sumatera dan tapir yang diperkirakan masih ada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi dan KPH Way Waya.
Di tengah temuan ini, BKSDA turut menyoroti tingginya ancaman kepunahan. Berdasarkan kategori konservasi internasional, status populasi satwa yang hidup di Lampung sangat mengkhawatirkan.
Saat ini, harimau Sumatera dan badak Sumatera berada dalam status Critically Endangered atau sangat kritis, sedangkan tapir masuk dalam kategori Endangered atau terancam punah. (*)






