Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sekincau oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau.
Proyek tersebut dinilai minim transparansi dan berpotensi mengancam kelestarian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta memicu konflik sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa hingga saat ini, baik pihak perusahaan maupun pemerintah belum membuka dokumen perizinan proyek secara transparan kepada publik. Padahal, aktivitas pembangunan diketahui telah berlangsung sejak awal 2026.
Irfan menyebutkan bahwa masyarakat di desa penyangga kawasan panas bumi Sekincau tidak pernah dilibatkan dalam dialog mengenai legalitas maupun potensi dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.
”Masyarakat telah berulang kali meminta akses terhadap dokumen perizinan, mulai dari persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, izin pemanfaatan kawasan hutan, hingga izin teknis lainnya, Namun, hingga saat ini belum ada dokumen yang dapat diverifikasi secara terbuka,” ujar Irfan dalam keterangan pers, Sabtu (5/7).
Menurut Walhi, keterbukaan informasi merupakan aspek krusial mengingat masyarakat setempat akan menjadi pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan tersebut.
Selain persoalan transparansi, Walhi juga menekankan urgensi perlindungan kawasan TNBBS, bahwa Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan kawasan konservasi dengan nilai ekologis tinggi.
Pada 2004, TNBBS bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Site) melalui kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra. (*)






