Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus memberikan tindakan tegas terukur (tembakan) di kaki kiri seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WH (31).
Warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong itu terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat pengembangan kasus pada Sabtu (27/6/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa WH merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Dalam pemeriksaan, tersangka bahkan mengaku telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Tanggamus.
”Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro yang lebih dulu menjerat tersangka,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (4/7/2026).
“Saat proses pengembangan untuk menelusuri barang bukti, pelaku melawan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” jelas AKP Khairul.
Kronologi Pencurian
Salah satu aksi curanmor yang dilakukan tersangka adalah pencurian sepeda motor milik Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian bermula saat istri korban baru pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6326 ZB di samping rumah. Keduanya kemudian pergi ke belakang rumah untuk mengecek ayam peliharaan.
Memanfaatkan kondisi sepi di area depan, tersangka menjebol kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T modifikasi.
Aksi ini sempat diketahui seorang saksi bernama Erik, yang langsung memberi tahu korban bahwa motornya dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian Rp9 juta.
”Motif pelaku melakukan pencurian semata-mata untuk mendapatkan uang secara instan,” tambah Khairul.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Usai dilumpuhkan, tersangka WH sempat mendapatkan perawatan medis di RS Batin Mangunang Islamic Center, Kota Agung, sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanggamus.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, satu buah alat berupa kunci letter T, dua buah anak kunci modifikasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersangka terkait sembilan TKP lainnya, termasuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang berjejaring dengan WH.
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.






