Lawan Petugas, Residivis Curanmor 9 TKP di Tanggamus Dihadiahi Timah Panas

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus memberikan tindakan tegas terukur (tembakan) di kaki kiri seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WH (31).

Warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong itu terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat pengembangan kasus pada Sabtu (27/6/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa WH merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Dalam pemeriksaan, tersangka bahkan mengaku telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Tanggamus.

​”Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro yang lebih dulu menjerat tersangka,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (4/7/2026).

“Saat proses pengembangan untuk menelusuri barang bukti, pelaku melawan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” jelas AKP Khairul.

​Kronologi Pencurian

​Salah satu aksi curanmor yang dilakukan tersangka adalah pencurian sepeda motor milik Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

​Kejadian bermula saat istri korban baru pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6326 ZB di samping rumah. Keduanya kemudian pergi ke belakang rumah untuk mengecek ayam peliharaan.

​Memanfaatkan kondisi sepi di area depan, tersangka menjebol kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T modifikasi.

Aksi ini sempat diketahui seorang saksi bernama Erik, yang langsung memberi tahu korban bahwa motornya dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian Rp9 juta.

​”Motif pelaku melakukan pencurian semata-mata untuk mendapatkan uang secara instan,” tambah Khairul.

​Barang Bukti dan Tindakan Hukum

​Usai dilumpuhkan, tersangka WH sempat mendapatkan perawatan medis di RS Batin Mangunang Islamic Center, Kota Agung, sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanggamus.

​Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, satu buah alat berupa kunci letter T, dua buah anak kunci modifikasi.

​Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersangka terkait sembilan TKP lainnya, termasuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang berjejaring dengan WH.

Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung
Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik
Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib
Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas
Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!
Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba
Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 
DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!

Berita Terbaru