Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil meringkus lima tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Komplotan yang beraksi di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro ini ditangkap secara beruntun pada Kamis (2/7/2026) hingga Jumat (3/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama (eksekutor) hingga pihak yang menguasai barang hasil kejahatan (penadah). Satu dari lima pelaku tersebut masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Berikut adalah identitas kelima pelaku yang diamankan:
- S.S. (22): Warga Kec. Candipuro (Pelaku Utama/Residivis)
- B.A. (16): Warga Kec. Candipuro (Pelaku/Status ABH)
- S.S. (28): Warga Jabung, Kab. Lampung Timur
- I.G.A.P. (26): Warga Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur
- G.N.A.J.D. (19): Warga Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur
”Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Saat ini seluruh pelaku sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing,” tegas IPTU Ali Humaeni.
Kronologi Kejadian
Pencurian ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah hitam bernopol BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh di lapangan bola Desa Titiwangi, dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli. Satu pelaku memesan minuman dan sibuk menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak.
Memanfaatkan kelengahan tersebut, pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Korban yang menyadari hilangnya sepeda motor setelah saksi berteriak, segera melapor ke Polsek Candipuro. Akibat kejadian ini, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp21 juta.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial S.S. (22) pada Kamis (2/7/2026) pukul 22.30 WIB di Desa Beringin Kencana, Candipuro.
S.S. sempat berusaha kabur ke area belakang rumah warga, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Dari hasil interogasi, S.S. mengaku beraksi bersama B.A. (16). Polisi kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (3/7/2026) pukul 01.00 WIB ke wilayah Lampung Timur dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya beserta barang bukti sepeda motor korban yang telah dipindahtangankan.
Pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
”Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum,” tambah IPTU Ali.
Selain kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, dan satu eksemplar BPKB.
Polsek Candipuro mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu mencabut kunci kontak saat parkir, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui layanan Polri 110 atau ke polsek terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)






