Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut diduga terlibat langsung dalam pengaturan skema pengadaan food tray atau ompreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Brigjen Lalu yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Dalam konstruksi perkara yang diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ia disebut menginstruksikan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut kemudian dijadikan kendaraan bisnis untuk menjual ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Penetapan Brigjen Lalu ini menambah daftar tersangka kasus rasuah di tubuh BGN menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menahan enam tersangka yang terdiri dari mantan petinggi BGN dan pihak swasta.

​Keenam tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

​Sebagai informasi, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994.

Perwira tinggi kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972 ini mengawali kariernya di Korps Brimob wilayah Kalimantan Barat, serta tercatat pernah bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru