Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, mencapai Rp109,32 miliar pada laporan periodik tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari Rp100 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Zita sebelumnya melaporkan harta kekayaan sebesar Rp9,16 miliar pada tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan perbandingan data tersebut, kekayaan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini mengalami kenaikan sebesar 1.093 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan nilai aset juga terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Saat awal menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden pada November 2024, Zita melaporkan kekayaannya sebesar Rp47,65 miliar, sebelum akhirnya menyentuh angka Rp109,32 miliar pada laporan 2025.
Berdasarkan rincian LHKPN 2025, porsi aset terbesar milik istri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama ini berbentuk delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp52,29 miliar. Aset properti tersebut tersebar di wilayah Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur.
Selain properti, seperti dilansir dari rmollampung.id, Zita melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp4,4 miliar dan harta bergerak lainnya sebesar Rp32,3 miliar.
Dirinya juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp11,88 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp6 miliar. Seluruh aset kekayaan tersebut dilaporkan tanpa adanya tanggungan utang.
Peningkatan kekayaan dalam waktu yang relatif singkat ini kini tengah menjadi perhatian publik, sejalan dengan posisi Zita Anjani sebagai pejabat negara. (*)






