Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MRP (25) lantaran mencuri mobil milik orang tua temannya. Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (14/6/2026). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Sri Purwoningsih, warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian ini bermula ketika MRP meminjam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam milik korban pada 10 Mei 2026. Saat itu, korban meminjamkan kendaraan beserta kunci serepnya kepada tersangka.

​”Pelaku sempat mengembalikan mobil dan menyerahkan kembali kunci serep kepada anak korban. Namun beberapa hari kemudian, mobil itu diketahui hilang,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (17/6/2026).

Mobil tersebut terakhir kali diparkir dalam kondisi terkunci di halaman rumah tetangga korban. Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban menyadari kendaraannya telah raib. Korban juga mendapati kunci serep dan STNK mobil yang disimpan di rumah turut hilang.

Melawan Petugas Saat Ditangkap

​Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Pasar Tugu. Namun, saat akan diamankan, MRP melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

​”Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” tegas Indra.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihatsu Sigra (2024) berwarna hitam dan bernomor polisi BE 1891 AAS.

Saat ini, MRP telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!
Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus
HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau
Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan
Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar
Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba
Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!
Terbongkar Lewat Alarm Remote, Pencuri Motor Honda Scoopy di Way Kanan Ternyata Tetangga Sendiri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:03 WIB

Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WIB

Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar

Rabu, 30 September 2026 - 08:57 WIB

Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB