Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MRP (25) lantaran mencuri mobil milik orang tua temannya. Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (14/6/2026). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Sri Purwoningsih, warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian ini bermula ketika MRP meminjam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam milik korban pada 10 Mei 2026. Saat itu, korban meminjamkan kendaraan beserta kunci serepnya kepada tersangka.

​”Pelaku sempat mengembalikan mobil dan menyerahkan kembali kunci serep kepada anak korban. Namun beberapa hari kemudian, mobil itu diketahui hilang,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (17/6/2026).

Mobil tersebut terakhir kali diparkir dalam kondisi terkunci di halaman rumah tetangga korban. Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban menyadari kendaraannya telah raib. Korban juga mendapati kunci serep dan STNK mobil yang disimpan di rumah turut hilang.

Melawan Petugas Saat Ditangkap

​Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Pasar Tugu. Namun, saat akan diamankan, MRP melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

​”Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” tegas Indra.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihatsu Sigra (2024) berwarna hitam dan bernomor polisi BE 1891 AAS.

Saat ini, MRP telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kapal Wisatawan Dilarang Mendekat!
Modus Menyamar Jadi Kekasih Korban, Dua Pelaku Curas di Lampung Timur Diringkus Polisi
Polres Metro Ringkus Empat Komplotan Begal Pelajar, Tiga di Antaranya Masih Pelajar!
Viral Terekam CCTV, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswa Unila Diringkus Polisi di Pesawaran
Jambret iPhone 17 Pro Max Emak-emak di Jembatan Lakaran, 3 Pelajar Tanggamus Diringkus Polisi
Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi
Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!
Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kapal Wisatawan Dilarang Mendekat!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Modus Menyamar Jadi Kekasih Korban, Dua Pelaku Curas di Lampung Timur Diringkus Polisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polres Metro Ringkus Empat Komplotan Begal Pelajar, Tiga di Antaranya Masih Pelajar!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Viral Terekam CCTV, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswa Unila Diringkus Polisi di Pesawaran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi

Berita Terbaru