Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MRP (25) lantaran mencuri mobil milik orang tua temannya. Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (14/6/2026). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Sri Purwoningsih, warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian ini bermula ketika MRP meminjam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam milik korban pada 10 Mei 2026. Saat itu, korban meminjamkan kendaraan beserta kunci serepnya kepada tersangka.

​”Pelaku sempat mengembalikan mobil dan menyerahkan kembali kunci serep kepada anak korban. Namun beberapa hari kemudian, mobil itu diketahui hilang,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (17/6/2026).

Mobil tersebut terakhir kali diparkir dalam kondisi terkunci di halaman rumah tetangga korban. Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban menyadari kendaraannya telah raib. Korban juga mendapati kunci serep dan STNK mobil yang disimpan di rumah turut hilang.

Melawan Petugas Saat Ditangkap

​Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Pasar Tugu. Namun, saat akan diamankan, MRP melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

​”Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” tegas Indra.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihatsu Sigra (2024) berwarna hitam dan bernomor polisi BE 1891 AAS.

Saat ini, MRP telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT Ke-344 Bandar Lampung, Gubernur dan Wali Kota Soroti Tantangan Kompleks dan 5 Prioritas Pembangunan Kota
Disuntik Investasi 25 Juta Euro, Proyek Ini Akan Ubah Sampah di Lampung Jadi Energi!
Diduga Rem Blong, Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Jalinsum Lamsel Tewaskan Dua Orang
Beli 9 Penghapus Rp30 Juta, Anggaran DPMPTSP Lampung Barat Tuai Sorotan!
Kedapatan Bawa 10 Butir Ekstasi, Seorang Mahasiswa Ditangkap di Tulang Bawang
Diancam Sajam, Aksi Dua Bocah Kejar Maling Motor di Lampung Timur Terhenti
Niat Lerai Perkelahian COD Ponsel di Teluk Betung, Polisi Ringkus Mahasiswa Bawa Belasan Paket Tembakau Sintetis
Berawal dari Suara Tangisan, Warga Lamtim Dibuat Syok Temukan Plastik Merah Berisi Bayi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:51 WIB

Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54 WIB

HUT Ke-344 Bandar Lampung, Gubernur dan Wali Kota Soroti Tantangan Kompleks dan 5 Prioritas Pembangunan Kota

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:45 WIB

Disuntik Investasi 25 Juta Euro, Proyek Ini Akan Ubah Sampah di Lampung Jadi Energi!

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:42 WIB

Beli 9 Penghapus Rp30 Juta, Anggaran DPMPTSP Lampung Barat Tuai Sorotan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kedapatan Bawa 10 Butir Ekstasi, Seorang Mahasiswa Ditangkap di Tulang Bawang

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:51 WIB