Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MRP (25) lantaran mencuri mobil milik orang tua temannya. Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (14/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Sri Purwoningsih, warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencurian ini bermula ketika MRP meminjam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam milik korban pada 10 Mei 2026. Saat itu, korban meminjamkan kendaraan beserta kunci serepnya kepada tersangka.
”Pelaku sempat mengembalikan mobil dan menyerahkan kembali kunci serep kepada anak korban. Namun beberapa hari kemudian, mobil itu diketahui hilang,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (17/6/2026).
Mobil tersebut terakhir kali diparkir dalam kondisi terkunci di halaman rumah tetangga korban. Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban menyadari kendaraannya telah raib. Korban juga mendapati kunci serep dan STNK mobil yang disimpan di rumah turut hilang.
Melawan Petugas Saat Ditangkap
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Pasar Tugu. Namun, saat akan diamankan, MRP melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
”Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” tegas Indra.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihatsu Sigra (2024) berwarna hitam dan bernomor polisi BE 1891 AAS.
Saat ini, MRP telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)






