Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus, Muhammad Saleh Asnawi, bersama keponakannya, Soni Lamberta, resmi dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Pelaporan yang diajukan pada 4 November 2025 oleh John Morin melalui kuasa hukumnya, Agus Supriatna, S.H., ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tersebut disinyalir terjadi pada 27 Desember 2023.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas kurang lebih 2,4 hektare yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan pelapor, di atas lahan tersebut saat ini telah dibangun akses keluar tol, yakni Exit Tol Bitung 3.
Desakan Reposisi Anggota DPR RI
Dalam perkembangan kasus ini, John Morin secara khusus menyoroti potensi konflik kepentingan yang melibatkan putra dari Muhammad Saleh Asnawi, yaitu Muhammad Roni Alfa, S.H., M.H.
Saat ini, Roni Alfa diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB dan duduk di Komisi III yang membidangi urusan hukum. Guna menjaga marwah serta independensi proses hukum dari intervensi, pihak pelapor secara resmi meminta reposisi jabatan.
Permintaan tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III, dan Ketua Umum PKB agar Roni Alfa dipindahkan dari Komisi III ke komisi lainnya.
Permintaan Pemeriksaan Lanjutan
Pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri atas kerja profesional mereka dalam memeriksa saksi-saksi.
John Morin mengklaim bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah berjalan, perbuatan melawan hukum dan keterlibatan oknum-oknum di dalamnya kini semakin terang benderang.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus, pelapor mendesak Mabes Polri untuk segera memeriksa beberapa pihak terkait, meliputi:
1. Jajaran direksi PT CKMP.
2. Notaris Muhammad Abror.
3. Muhammad Saleh Asnawi (sebagai terlapor).
4. Soni Lamberta (sebagai terlapor).
5. Oknum-oknum lain yang terindikasi terlibat berdasarkan hasil pengembangan saksi.
Lebih lanjut, John Morin menyatakan, pihaknya beserta tim pengacara dan para saksi bersedia hadir jika Komisi III DPR RI atau DPRD Kabupaten Tanggamus ingin menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus ini.
Ia juga mengundang awak media untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, seraya menyebutkan bahwa pihaknya siap menunjukkan pihak-pihak lain yang diduga turut menjadi korban.
Langkah menyebarkan rekaman video ke publik ini diambil dengan harapan agar kasus ini mendapat atensi luas, merujuk pada prinsip “no viral, no justice”. (*)






