Caption : Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, usai melaporkan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri.
Hariannarasi.com, Jakarta – Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, dan seorang rekannya bernama Soni Laberta ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan lahan senilai Rp50 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pelapor, Agus Suprijatna, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
John menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2023 saat ia berencana menjual lahan seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada PT Paramount Land.
Untuk memfasilitasi penjualan, John diperkenalkan kepada Soni Laberta yang mengaku sebagai keponakan Saleh Asnawi.
Soni kemudian bertindak sebagai investor untuk menanggung biaya pengurusan sertifikat dan operasional. Di hadapan notaris, disepakati bahwa hasil penjualan akan dibagi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni. Namun, John mengklaim kesepakatan tersebut tidak dijalankan dan ia malah diminta menandatangani perjanjian baru.
Puncak persoalan terjadi pada 27 Desember 2023 di sebuah kantor notaris di Tangerang. John mengaku bersedia menandatangani akta transaksi setelah diyakinkan dengan diperlihatkannya sejumlah uang tunai.
”Setelah dokumen ditandatangani, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah saya terima,” ungkap John dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Setelah itu, John meminta klarifikasi langsung kepada PT Paramount Land. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pembayaran atas transaksi lahan tersebut telah diselesaikan, dibuktikan dengan adanya dokumen penerimaan dana sekitar Rp50 miliar.
John juga menyebut bahwa ia sempat menerima selembar cek senilai Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun, cek tersebut ditolak oleh pihak bank saat hendak dicairkan karena saldo rekening yang tidak mencukupi.
Atas kerugian yang dialaminya, John beserta kuasa hukumnya meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan.
Soni Laberta Siap Beberkan Bukti Transaksi
Sementara, pihak Soni Laberta akhirnya angkat bicara merespons laporan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan senilai Rp50 miliar yang turut menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi.
Soni dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap membeberkan bukti transaksi yang sah kepada pihak berwajib.
“Klien kami tidak pernah menerima dana sebesar itu. Nilai yang diterima jauh di bawah angka yang disebutkan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak,” kata Muhammad Ali, Selasa (16/6/2026).
Ia juga mengambil langkah ini sebagai tanggapan atas laporan pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, ke Bareskrim Polri belum lama ini.
Untuk mementahkan tuduhan pelapor, Soni menyebut pihaknya telah mengantongi berbagai dokumen otentik. Bukti-bukti tersebut meliputi rekam jejak aliran dana, bukti pembayaran, hingga dokumen kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani secara sah di hadapan notaris.
Kasus dugaan penipuan ini mencuat ke publik setelah John Gerki Morin merasa tidak menerima haknya sebesar 75 persen dari hasil penjualan tanah kepada PT Paramount Land.
“Semua ada bukti dan dokumennya. Jika diperlukan, kami siap membuka seluruh dokumen tersebut dalam proses hukum,” ujarnya.
Pelapor mengklaim bahwa usai menandatangani akta pada 27 Desember 2023, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung cair, bahkan ia sempat menerima cek senilai Rp2 miliar yang belakangan diketahui kosong.
Dalam pusaran kasus ini, nama Saleh Asnawi ikut terseret lantaran Soni Laberta sebelumnya diperkenalkan kepada pelapor sebagai keponakan sang bupati yang bertindak selaku investor pengurusan sertifikat lahan.
Kesiapan Soni Laberta dalam membuka bukti-bukti transaksi ini diperkirakan akan menjadi babak baru bagi penyidik Bareskrim Polri untuk menguji kebenaran klaim dari masing-masing pihak.
Sementara itu, hingga saat ini Mohammad Saleh Asnawi belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan namanya dalam sengketa lahan puluhan miliar tersebut. (*)






