Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada 57 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk melakukan konsolidasi atau merger menjadi 18 entitas bank hingga akhir April 2026. 

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa konsolidasi merupakan upaya penting agar BPR dan BPRS dapat bertahan di tengah ketatnya persaingan industri jasa keuangan.

​”Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” ungkap Dian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Aksi korporasi ini sekaligus sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong pemenuhan aturan modal inti minimum BPR dan BPRS sebesar Rp6 miliar.

Menurut Dian, sebagian besar pelaku industri telah memenuhi ketentuan tersebut, baik melalui penambahan modal secara mandiri maupun menempuh jalur merger. Penguatan modal ini dinilai krusial untuk meningkatkan kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada sektor UMKM.

​Kinerja industri BPR dan BPRS sendiri terpantau masih solid. Berdasarkan data OJK per Maret 2026, total aset industri ini mencapai Rp236,69 triliun, tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year).

Penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, diiringi peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi ketahanan modal, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat industri berada di level yang sangat kuat, yakni 27,20 persen—jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

Ke depannya, OJK juga akan terus mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Integrasi ini difokuskan bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah guna memperkuat penyaluran kredit mikro sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola perbankan di daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah
Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data
Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!
Pos Indonesia Rugi Rp37,72 Miliar Imbas Kecurangan Pegawai, Danantara Turun Tangan Lakukan Audit!
Bantah Patriot Bond Jadi Wadah Cuci Uang, Menkeu Purbaya Sentil Peran Singapura di FATF
BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:31 WIB

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:23 WIB

Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:09 WIB

Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!

Berita Terbaru