Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada 57 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk melakukan konsolidasi atau merger menjadi 18 entitas bank hingga akhir April 2026. 

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa konsolidasi merupakan upaya penting agar BPR dan BPRS dapat bertahan di tengah ketatnya persaingan industri jasa keuangan.

​”Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” ungkap Dian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Aksi korporasi ini sekaligus sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong pemenuhan aturan modal inti minimum BPR dan BPRS sebesar Rp6 miliar.

Menurut Dian, sebagian besar pelaku industri telah memenuhi ketentuan tersebut, baik melalui penambahan modal secara mandiri maupun menempuh jalur merger. Penguatan modal ini dinilai krusial untuk meningkatkan kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada sektor UMKM.

​Kinerja industri BPR dan BPRS sendiri terpantau masih solid. Berdasarkan data OJK per Maret 2026, total aset industri ini mencapai Rp236,69 triliun, tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year).

Penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, diiringi peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi ketahanan modal, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat industri berada di level yang sangat kuat, yakni 27,20 persen—jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

Ke depannya, OJK juga akan terus mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Integrasi ini difokuskan bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah guna memperkuat penyaluran kredit mikro sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola perbankan di daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!
Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!
Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram
Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870
Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!
Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!
Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
BRI Bandar Lampung Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital, Jangan Klik Tautan Sembarangan!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:33 WIB

Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:11 WIB

Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:00 WIB

Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870

Berita Terbaru