Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JI tewas usai diberikan tindakan tegas dan terukur oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran.
Tindakan mematikan ini diambil lantaran pelaku melawan, melukai petugas, dan berupaya melarikan diri saat ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Kamis (3/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan JI merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan tindak pidana curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Tadi siang kami melakukan pengungkapan kasus curanmor. Pada saat penangkapan, pelaku yang merupakan DPO sempat melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri,” ujar Kompol Gigih di Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurut keterangan kepolisian, petugas di lapangan telah melakukan prosedur penangkapan secara ketat mengingat rekam jejak pelaku.
JI diketahui merupakan bagian dari komplotan curanmor bersenjata api yang sebelumnya pernah ditangkap di Tangerang. Pelaku bahkan tercatat pernah menodongkan senjata api ke arah anggota Polresta Bandar Lampung.
Kompol Gigih menegaskan, sebelum penembakan terjadi, pihak kepolisian telah memberikan peringatan sesuai prosedur operasional standar (SOP). “Kami sudah menjalankan prosedur sesuai Perkap Nomor 1, mulai dari imbauan hingga tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas secara terukur,” tegasnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan polisi mengindikasikan bahwa JI adalah pengguna aktif narkotika. Kondisi ini diduga kuat menjadi pemicu tindakan agresif pelaku saat disergap oleh aparat. (*)






