Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Kotaagung – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujamitko, menjelaskan, dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua dari enam pelaku yang terlibat, sementara empat lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/104/IV/2026/SPKT/Polres Tanggamus tertanggal 25 April 2026. Pelapor atas nama Khairul Anwar bin Mat Hasan, warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo.
“Peristiwa pembegalan ini bermula saat para korban, yakni Rifki Nur Aditya, Trisnowo, dan Ibnu Sina, tengah dalam perjalanan pulang usai berwisata dari Pantai Bidadari, Pekon Limau. Mereka berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda PCX,” ungkap Kapolres Tanggamus dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Di tengah perjalanan, lanjutnya, korban dicegat oleh enam orang pelaku tak dikenal yang menggunakan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat berwarna putih biru dan Honda Vario berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menghentikan korban dan berpura-pura meminta rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan penodongan dan pengancaman.
“Keenam pelaku kemudian merampas dan membawa kabur kedua sepeda motor milik korban. Total kerugian materiel yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp51.500.000,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial YP dan AK.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda PCX berwarna merah dan satu unit Honda Beat berwarna hitam.
Terkait empat pelaku lainnya yang masih berstatus buron (DPO), pihak Polres Tanggamus memberikan peringatan keras. Kepolisian mengimbau agar keempat pelaku segera menyerahkan diri.
“Jika tidak, polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan instruksi pimpinan,” ujar AKBP Rahmad.
Atas tindak kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana kurungan dari 9 tahun hingga seumur hidup. (*)






