Gagal Penuhi Standar Higienis, 28 Dapur MBG di Lampung Dibekukan!

- Editor

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 28 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung saat ini berstatus suspensi atau dibekukan operasinya.

Penangguhan ini dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan makanan tercemar bakteri serta kegagalan pengelola dalam memenuhi standar persyaratan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Satgas MBG Pemerintah Provinsi Lampung, Saipul, mengonfirmasi data tersebut berdasarkan laporan dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Lampung. Ia memaparkan, dari total 1.326 dapur MBG yang telah disetujui oleh pemerintah pusat, sebanyak 1.158 di antaranya telah beroperasi penuh hingga awal pekan ini.

​”Masih ada 168 yang tahap persiapan. Nah, dari 1.158 yang sudah operasional tadi, ada 28 yang disuspensi,” ungkap Saipul di Bandar Lampung.

​Puluhan dapur yang disuspensi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota, meliputi Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur, hingga Kota Metro.

​Terkait alasan penangguhan, Saipul menjelaskan bahwa mayoritas disebabkan oleh kelalaian pengelola terhadap prosedur kebersihan dan perizinan dasar. Salah satu pelanggaran administratif yang paling sering ditemukan adalah kegagalan pengelola dalam mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

​”Misalnya mestinya dia sudah minimal mengajukan SLHS, namun dia belum mengajukan. Itu sebab-sebab umumnya yang terjadi di samping aduan pencemaran,” tegasnya.

​Untuk dapat beroperasi kembali, dapur-dapur tersebut diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh dan mengajukan permohonan penilaian ulang melalui sistem yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

​Penilaian kelayakan perbaikan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup yang secara khusus mengawasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sementara itu, Satgas MBG Provinsi Lampung hanya berwenang dalam fungsi koordinasi.

Keputusan akhir mengenai pencabutan status suspensi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Proses birokrasi ini dinilai memakan waktu yang cukup lama.

Saipul mengaku telah menerima laporan mengenai pengelola dapur yang sudah berupaya memperbaiki kekurangan, namun status suspensinya belum juga dicabut meski sudah berjalan lebih dari 10 hari.

“Dia sudah berupaya memperbaiki, tapi belum ada surat keputusan yang turun dari pusat agar dia bisa lanjut beroperasi lagi,” tutup Saipul. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Jadikan Juara YAA 2026 Jembatan ke Pusat
Pedagang Ayam Geprek di Kota Metro Tewas Ditembak OTK! Diduga Masalah Utang
Takut Ultimatum Tembak di Tempat Kapolda, Pelaku Curanmor di Lamtim Serahkan Diri
Diduga Terhimpit Ekonomi, Keluarga Tinggalkan Jasad Bersama Surat Permohonan Pemakaman di Lamsel
Lagi Asyik Kerja, DPO Begal Sadis Jembatan Kali Busuk Tak Berkutik Disergap Tekab 308!
Sempat Padam, PLN Pastikan Listrik Lampung Kini Pulih 100 Persen, Ini Penyebabnya!
Tragis! Ditinggal Sendirian di Rumah, Pria 43 Tahun di Tanggamus Ditemukan Tewas
Mutasi Besar-Besaran di Polresta Bandar Lampung, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftar Lengkapnya!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 05:43 WIB

Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Jadikan Juara YAA 2026 Jembatan ke Pusat

Senin, 25 Mei 2026 - 02:29 WIB

Gagal Penuhi Standar Higienis, 28 Dapur MBG di Lampung Dibekukan!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:40 WIB

Pedagang Ayam Geprek di Kota Metro Tewas Ditembak OTK! Diduga Masalah Utang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WIB

Takut Ultimatum Tembak di Tempat Kapolda, Pelaku Curanmor di Lamtim Serahkan Diri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:35 WIB

Diduga Terhimpit Ekonomi, Keluarga Tinggalkan Jasad Bersama Surat Permohonan Pemakaman di Lamsel

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB