Polemik TKBM Pelabuhan Panjang, Dua Kelompok Massa Buruh Demo di Pemprov Lampung

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima kedatangan dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang di Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (19/5). 

Kedua kelompok tersebut membawa aspirasi yang berbeda terkait polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di lingkungan Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kelompok pertama yang hadir adalah Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP), sementara gelombang kedua merupakan perwakilan resmi dari Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

​Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, turun langsung menemui massa dan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak objektif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut.

Tuntutan FBBMP: Dugaan Potongan Upah hingga Dana Perumahan

​Dalam orasinya, Dewan Penasihat FBBMP, A. Kennedy, menyoroti isu kesejahteraan buruh yang dinilai belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Aspirasi utama mereka berfokus pada dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.

​“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Kennedy.

Beberapa poin utama dari tuntutan FBBMP meliputi, dugaan pemotongan upah, FBBMP mengklaim pemotongan mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun dan telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.

Kejelasan dana perumahan, mereka mempertanyakan peruntukan potongan dana perumahan dan meminta pemerintah memperketat pengawasan dan dampaknya diperkirakan sekitar 900 buruh terdampak oleh persoalan ini.

Pihak FBBMP menegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk membubarkan koperasi atau membuat kegaduhan, melainkan murni menuntut penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Koperasi TKBM: Tegaskan Legalitas dan Tolak Perpecahan

Tak lama setelah kelompok pertama, perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Jolly Sanggam tiba di lokasi. Jolly menegaskan, seluruh buruh yang hadir bersamanya adalah anggota sah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Jolly menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemprov Lampung, dengan fokus utama pada penegakan aturan. Poin-poin dari Koperasi TKBM meliputi penerapan Aturan “Satu Pelabuhan, Satu Koperasi”

Pihaknya meminta ketegasan pemerintah menerapkan sistem ini sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 dan regulasi terkait guna menjaga stabilitas kerja dan kepastian hukum. Menolak kelompok yang berpotensi memecah persatuan buruh demi kelancaran aktivitas pelabuhan.

Klaim program kesejahteraan berjalan, koperasi memaparkan program yang telah berjalan, termasuk rumah tanpa DP (sekitar 750 dari 1.098 anggota telah menempatinya), bantuan sosial, hingga program umrah.

“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib, damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar dan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” tegas Jolly.

Sikap Pemprov Lampung: Penyelesaian Berbasis Regulasi

Menanggapi dua aspirasi tersebut, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana, mengingat Pelabuhan Panjang adalah objek vital nasional terkait logistik dan ekonomi.

Marindo menegaskan, Pemprov Lampung tidak akan memihak kelompok mana pun, melainkan murni berdiri di atas regulasi yang berlaku. “Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegas Marindo.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Lampung akan melakukan kajian teknis mendalam bersama instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Lampung. Membuka ruang dialog lanjutan yang lebih komprehensif.

an menindaklanjuti seluruh aspirasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!
Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim
Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan
Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong
31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!
Belum Sempat Beroperasi, Dapur MBG di Pesisir Barat Malah Dibobol Maling
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Ringkus Residivis Pembobol Rumah Warga
Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:29 WIB

31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!

Berita Terbaru