Polemik TKBM Pelabuhan Panjang, Dua Kelompok Massa Buruh Demo di Pemprov Lampung

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima kedatangan dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang di Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (19/5). 

Kedua kelompok tersebut membawa aspirasi yang berbeda terkait polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di lingkungan Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kelompok pertama yang hadir adalah Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP), sementara gelombang kedua merupakan perwakilan resmi dari Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

​Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, turun langsung menemui massa dan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak objektif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut.

Tuntutan FBBMP: Dugaan Potongan Upah hingga Dana Perumahan

​Dalam orasinya, Dewan Penasihat FBBMP, A. Kennedy, menyoroti isu kesejahteraan buruh yang dinilai belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Aspirasi utama mereka berfokus pada dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.

​“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Kennedy.

Beberapa poin utama dari tuntutan FBBMP meliputi, dugaan pemotongan upah, FBBMP mengklaim pemotongan mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun dan telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.

Kejelasan dana perumahan, mereka mempertanyakan peruntukan potongan dana perumahan dan meminta pemerintah memperketat pengawasan dan dampaknya diperkirakan sekitar 900 buruh terdampak oleh persoalan ini.

Pihak FBBMP menegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk membubarkan koperasi atau membuat kegaduhan, melainkan murni menuntut penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Koperasi TKBM: Tegaskan Legalitas dan Tolak Perpecahan

Tak lama setelah kelompok pertama, perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Jolly Sanggam tiba di lokasi. Jolly menegaskan, seluruh buruh yang hadir bersamanya adalah anggota sah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Jolly menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemprov Lampung, dengan fokus utama pada penegakan aturan. Poin-poin dari Koperasi TKBM meliputi penerapan Aturan “Satu Pelabuhan, Satu Koperasi”

Pihaknya meminta ketegasan pemerintah menerapkan sistem ini sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 dan regulasi terkait guna menjaga stabilitas kerja dan kepastian hukum. Menolak kelompok yang berpotensi memecah persatuan buruh demi kelancaran aktivitas pelabuhan.

Klaim program kesejahteraan berjalan, koperasi memaparkan program yang telah berjalan, termasuk rumah tanpa DP (sekitar 750 dari 1.098 anggota telah menempatinya), bantuan sosial, hingga program umrah.

“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib, damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar dan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” tegas Jolly.

Sikap Pemprov Lampung: Penyelesaian Berbasis Regulasi

Menanggapi dua aspirasi tersebut, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana, mengingat Pelabuhan Panjang adalah objek vital nasional terkait logistik dan ekonomi.

Marindo menegaskan, Pemprov Lampung tidak akan memihak kelompok mana pun, melainkan murni berdiri di atas regulasi yang berlaku. “Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegas Marindo.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Lampung akan melakukan kajian teknis mendalam bersama instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Lampung. Membuka ruang dialog lanjutan yang lebih komprehensif.

an menindaklanjuti seluruh aspirasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota Polres Pesibar Selamatkan Balita Tenggelam di Muara Pasar Krui
Skema 1,5 Tahun Gugurkan Tunggakan Pajak Kendaraan Selamanya? Ini Program Pemprov Bagi Warga Lampung
DLH Tanggamus Sosialisasikan Program Adiwiyata, Dorong Sekolah Peduli Lingkungan
Pemkab Tanggamus Buka Bazar Hewan Kurban 2026, Bupati Borong 10 Kambing
AJI Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Pembebasan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Sudah Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Malah Nekat Coba Kabur dari PN Kotaagung!
Remaja Korban Terseret Ombak di Pantai Teba Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia
Remaja 15 Tahun Ditelan Ombak Ganas Pantai Teba Tanggamus
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:56 WIB

Anggota Polres Pesibar Selamatkan Balita Tenggelam di Muara Pasar Krui

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:36 WIB

Skema 1,5 Tahun Gugurkan Tunggakan Pajak Kendaraan Selamanya? Ini Program Pemprov Bagi Warga Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:40 WIB

DLH Tanggamus Sosialisasikan Program Adiwiyata, Dorong Sekolah Peduli Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:23 WIB

Pemkab Tanggamus Buka Bazar Hewan Kurban 2026, Bupati Borong 10 Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:58 WIB

AJI Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Pembebasan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

Berita Terbaru