Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Pencuri Burung dan Motor Milik ASN Pemprov Lampung

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menembak dua pelaku pencurian sepeda motor dan burung milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung. 

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan aktif saat ditangkap di sebuah indekos di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua pelaku yang diamankan adalah Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19). Sebelumnya, mereka diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2026) sore.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas di lapangan harus mengambil tindakan tegas dan terukur lantaran perlawanan kedua pelaku dinilai membahayakan keselamatan anggota.

​“Benar ada perlawanan aktif yang membahayakan tim sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki,” ujar Yuni, Rabu (20/5/2026).

​Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan burung hasil curian milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong di kamar indekos pelaku.

​Pihak kepolisian menduga perlawanan nekat dari kedua tersangka dipicu oleh pengaruh narkotika yang baru saja mereka konsumsi sebelum penangkapan.

Saat ini, Nurul dan Wisnu telah resmi ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB