Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menembak dua pelaku pencurian sepeda motor dan burung milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan aktif saat ditangkap di sebuah indekos di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku yang diamankan adalah Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19). Sebelumnya, mereka diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2026) sore.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas di lapangan harus mengambil tindakan tegas dan terukur lantaran perlawanan kedua pelaku dinilai membahayakan keselamatan anggota.
“Benar ada perlawanan aktif yang membahayakan tim sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki,” ujar Yuni, Rabu (20/5/2026).
Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan burung hasil curian milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong di kamar indekos pelaku.
Pihak kepolisian menduga perlawanan nekat dari kedua tersangka dipicu oleh pengaruh narkotika yang baru saja mereka konsumsi sebelum penangkapan.
Saat ini, Nurul dan Wisnu telah resmi ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)






