Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (19/5/2026).
Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung tersebut mencoba kabur saat persidangan sedang diskors.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.54 WIB, sesaat setelah majelis hakim menunda sidang untuk waktu ibadah salat Magrib. Saat itu, terdakwa hendak dikembalikan ke ruang tahanan sementara pengadilan.
Ketika petugas membuka borgol tangan terdakwa untuk memasukannya ke dalam sel, terdakwa secara tiba-tiba berlari dan berusaha kabur menuju area luar gedung pengadilan.
Melihat tindakan tersebut, petugas pengawal tahanan Kejari Tanggamus dan personel kepolisian yang bersiaga langsung melakukan pengejaran. Terdakwa berhasil ditangkap kembali dalam waktu singkat sebelum sempat keluar dari area pengadilan.
Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung dengan pengawalan ketat guna menghindari potensi gangguan keamanan lanjutan. Situasi di lingkungan PN Kota Agung dipastikan tetap aman dan kondusif usai kejadian.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Budi Setiawan, S.H., M.H., mengonfirmasi insiden tersebut dan menyatakan bahwa petugas telah bertindak cepat sesuai dengan prosedur pengamanan operasional standar.
“Petugas di lapangan bergerak cepat sesuai prosedur sehingga upaya pelarian dapat digagalkan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta kesiagaan dalam setiap pelaksanaan pengawalan tahanan guna mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari,” jelas Budi Setiawan.
Budi juga menambahkan bahwa sinergi pengamanan antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan pihak Rutan akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tertib dan aman. (*)






