Curi 210 Kg Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah, Residivis Curas Diciduk!

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Mataram mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir. 

Pelaku ditangkap usai terbukti mencuri 210 kilogram buah kelapa sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, ia menjelaskan, tindak pidana pencurian terjadi di Kawasan 18 Divisi 3 PT GMP, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

​”Pelaku mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos, kemudian dimasukkan ke dalam obrok kayu dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak sawit,” jelas AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

​Aksi pencurian ini pertama kali diketahui dan digagalkan oleh petugas keamanan (satpam) PT GMP. Setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa tersangka.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan pelaku, yakni, 7 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 210 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan (Nopol) dan 1 buah obrok kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Terkait pengungkapan kasus ini, AKP Junaidi memberikan apresiasi tinggi kepada petugas keamanan PT GMP yang sigap merespons kejadian sehingga situasi di lokasi tetap kondusif.

Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram.

Saat ini, pelaku DS beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Berita Terbaru