Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Mataram mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir.
Pelaku ditangkap usai terbukti mencuri 210 kilogram buah kelapa sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, ia menjelaskan, tindak pidana pencurian terjadi di Kawasan 18 Divisi 3 PT GMP, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
”Pelaku mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos, kemudian dimasukkan ke dalam obrok kayu dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak sawit,” jelas AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui dan digagalkan oleh petugas keamanan (satpam) PT GMP. Setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa tersangka.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan pelaku, yakni, 7 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 210 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan (Nopol) dan 1 buah obrok kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Terkait pengungkapan kasus ini, AKP Junaidi memberikan apresiasi tinggi kepada petugas keamanan PT GMP yang sigap merespons kejadian sehingga situasi di lokasi tetap kondusif.
Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram.
Saat ini, pelaku DS beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. (*)






