Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro — Beredarnya sebuah video viral di platform TikTok yang menuding sejumlah anggota DPRD Kota Metro terlibat dalam proyek infrastruktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bernilai miliaran rupiah, menuai sorotan publik dan pakar hukum.
Video yang diunggah oleh akun Cepu Magang tersebut membeberkan daftar nama oknum anggota legislatif dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memperoleh paket pekerjaan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini memicu perdebatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di tubuh pemerintahan kota.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Iskandar, S.H., M.H., memperingatkan bahwa praktik “main proyek” oleh anggota legislatif merupakan tindakan berisiko tinggi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
”Penentuan apakah suatu tindakan masuk kategori tindak pidana korupsi sangat bergantung pada peran konkret pelaku, adanya unsur melawan hukum, serta dampaknya terhadap keuangan negara,” tegas Iskandar, Rabu (29/4/2026).
Iskandar menjelaskan bahwa meski tidak ada satu pasal tunggal yang otomatis menjerat perbuatan ini, aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara kumulatif.
Beberapa celah pidana yang mengintai antara lain:
- Penyalahgunaan Wewenang: Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
- Suap dan Gratifikasi: Jika terbukti terdapat aliran keuntungan berupa uang, barang, atau fasilitas.
- Permufakatan Jahat: Jika terbukti ada kesepakatan terselubung antara legislatif dan pelaksana proyek.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Digunakan untuk menelusuri dan menyita aset jika terbukti ada praktik layering atau penyembunyian aliran dana.
Menurutnya, unsur menguntungkan diri sendiri tidak harus dibuktikan dari keuntungan yang sudah dinikmati, melainkan cukup dari adanya potensi atau tujuan perolehan keuntungan. Ia juga menyebut rekaman video yang beredar dapat dijadikan alat bukti permulaan bagi aparat penegak hukum, meski harus diperkuat dengan alat bukti lain dalam proses peradilan.
“Keterlibatan anggota DPRD dalam proyek yang mereka anggarkan sendiri merupakan konflik kepentingan serius yang bertentangan dengan prinsip good governance,” tambah Iskandar. Ia juga menyoroti bahwa pihak swasta yang aktif terlibat dapat dijerat sebagai pelaku utama, dan anggota dewan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi etik secara terpisah.
Bantahan Mantan Kepala Dinas PU
Di pihak lain, Pemerintah Kota Metro melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025, Ardah, menepis kebenaran daftar nama yang beredar dalam video viral tersebut.
Ardah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Metro, menyatakan tidak tahu-menahu mengenai kebocoran data tersebut dan menyangkal adanya anggota legislatif yang menerima paket pekerjaan.
Ia menegaskan, seluruh pihak ketiga (kontraktor) yang mendapatkan proyek telah melalui proses verifikasi yang sah.
”Saya tidak tahu itu, justru baru tahu dari kalian. Mereka memang pihak yang mendapat pekerjaan di PU, kemudian berkas mereka diverifikasi, memenuhi persyaratan, dan bekerja. Sebatas itu,” ungkap Ardah kepada awak media.
Ardah menambahkan bahwa pihak-pihak yang mengerjakan proyek di Dinas PU berada di luar dari daftar nama anggota DPRD yang dituduhkan dalam video tersebut. “Yang kalian sampaikan, saya tidak tahu, karena kami bekerja di luar dari itu,” pungkasnya. (*)






