Ada Monopoli dan Setoran Proyek di Ujian Sekolah di Tanggamus? Pengamat: Ini ‘Jual Pengaruh’

- Editor

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pengamat kebijakan publik, N. Ikhwan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus untuk segera mengusut dugaan praktik pemerasan dan monopoli proyek pengadaan lembar soal ujian sekolah di Dinas Pendidikan setempat. 

Dugaan tersebut melibatkan oknum yang mencatut jabatan sebagai Tenaga Ahli Bupati. Ikhwan menyampaikan kritiknya pada Rabu (29/4/2026), merespons mencuatnya kabar mengenai permintaan uang ‘setoran’ kepada pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah, disertai ancaman akan mengalihkan proyek pekerjaan jika permintaan tidak dipenuhi.

​Selain dugaan pemerasan, Ikhwan juga menyoroti adanya indikasi pengarahan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar menggunakan jasa percetakan tertentu dalam pengadaan soal ujian.

​Menurut Ikhwan, jika dugaan tersebut terbukti, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik jual beli pengaruh.

“Kalau dugaan ini benar, ini alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam sistem. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang permainan oleh oknum yang mencari keuntungan dari jual beli pengaruh,” kata Ikhwan.

​Ia menilai, indikasi pengarahan kepada kepala sekolah telah mencederai independensi dan transparansi sistem pengadaan di pemerintahan daerah. Ikhwan juga mencurigai adanya pola sistematis di balik dugaan permintaan uang yang nominalnya terus meningkat tersebut.

​Oleh karena itu, Ikhwan meminta Pemkab Tanggamus untuk tidak pasif. Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan penelusuran fakta secara terbuka dan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat, tanpa harus menunggu isu tersebut viral di masyarakat.

​“Praduga tak bersalah itu wajib, tapi bukan berarti diam. Justru harus diuji dengan fakta. Kalau bersih, buktikan. Kalau tidak, tindak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan oknum Tenaga Ahli Bupati ini masih menjadi sorotan publik. Belum ada pernyataan dan klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait isu tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Istilah ‘Titipan’! Disdikbud Tanggamus Gandeng Kepsek Teken Pakta Integritas SPMB Bersih
Wagub Lampung Hadiri Wisuda Perdana UIM Lamsel, Tantang Wisudawan Jadi Patriot Pembangunan!
Gubernur Lampung Sebut Masa Depan Provinsi Ada di Ruang Kelas, Targetkan Nol Angka Putus Sekolah
Ini 10 SMA di Lampung dengan Tingkat Penerimaan PTN Terbanyak
Kemdiktisaintek Catat 289 Ribu Mahasiswa Putus Kuliah, Mayoritas dari Kampus Swasta
Desak Program MBG Dihentikan, Ratusan Mahasiswa Demo di Kemendiktisaintek
Pemkab Tanggamus Peringati Hardiknas 2026, Fokus Mutu Pendidikan dan Kelulusan 100 Persen
Astaga! 4 Juta Anak Indonesia Ternyata Tak Sekolah, Ini Langkah Kemendikdasmen
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:32 WIB

Tak Ada Lagi Istilah ‘Titipan’! Disdikbud Tanggamus Gandeng Kepsek Teken Pakta Integritas SPMB Bersih

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:05 WIB

Wagub Lampung Hadiri Wisuda Perdana UIM Lamsel, Tantang Wisudawan Jadi Patriot Pembangunan!

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Lampung Sebut Masa Depan Provinsi Ada di Ruang Kelas, Targetkan Nol Angka Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:23 WIB

Ini 10 SMA di Lampung dengan Tingkat Penerimaan PTN Terbanyak

Senin, 25 Mei 2026 - 15:14 WIB

Kemdiktisaintek Catat 289 Ribu Mahasiswa Putus Kuliah, Mayoritas dari Kampus Swasta

Berita Terbaru