Berikut Cara Laporkan dan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Sediakan BPJS Ketenagakerjaan

- Editor

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial bagi pakerja atau karyawan yang berkerja di sebuah perusahaan swasta di Indonesia, namun fakta dilapangan banyak perusahaan yang mangkir dari kewajibannya tersebut.

Hal ini terungkap setelah viral banyak netizen yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh tempat perusahaannya bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti akun @ajimfree yang menulis di laman media sosial X (Twitter), bahwa banyak perusahaan yang mangkir dalam pemberian fasilitas ini.

“Harusnya wajib ini tiap perusahaan kasih BPJS Ketenagakerjaan, tapi ditempat saya kerja enggak tuh,” ujarnya dilaman medsos miliknya.

Seperti akun @sbyfess, “Emang semua perusahaan itu wajib ngasih karyawannya BPJS Ketenagakerjaan ta? Soale ndek tempatku katae gak ada dan emang gak dikasih, cuma ada bpjs kesehatan tok,” tulisnya.

Unggahan ini telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 180 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 80 warganet.

Bagaimanakah tanggapan dari pihak BPJS ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, bahwa didalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan agar semua perusahaan swasta untuk mendaftarkan pekerjanya agar memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan peraturan Perundangan Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Oni menambahkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. 

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa : Teguran tertulis, Denda dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 

Diketahui, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.

Oni melanjutkan, jika pekerja atau buruh ingin melaporkan tindakan perusahaan yang tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui aplikasi online JMO Mobile.

“Bisa lewat Aplikasi JMO Mobile yang diunduh di Playstore atau aduan langsung Dinas Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya! 
Kabar Jenderal Ditahan di Mako Brimob Makin Liar! Mabes Polri Tak Bantah dan Tak Benarkan
Breaking News: Buntut Penggeledahan Ponpes HQ, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anak Buahnya! 
Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo Picu Trauma, DPR Desak Polri Evaluasi Prosedur! 
Div Propam Mabes Polri Dalami SOP Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf
Digeledah Jam 3 Pagi Bersenjatakan Laras Panjang, Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Hasil Penggeledahan Ponpes
Dari Muhamadiyah hingga DPR RI Desak Kapolda Jateng Dicopot! Buntut Santriwati Usia 10 Tahun Ditodong Senjata Laras Panjang
Digerebek Jam 3 Pagi dan Ditodong Laras Panjang, 12 Santriwati dan 2 Balita Trauma, Polri Akhirnya Buka Suara
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:22 WIB

BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya! 

Selasa, 3 November 2026 - 11:16 WIB

Kabar Jenderal Ditahan di Mako Brimob Makin Liar! Mabes Polri Tak Bantah dan Tak Benarkan

Senin, 2 November 2026 - 11:37 WIB

Breaking News: Buntut Penggeledahan Ponpes HQ, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anak Buahnya! 

Senin, 2 November 2026 - 10:08 WIB

Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo Picu Trauma, DPR Desak Polri Evaluasi Prosedur! 

Senin, 2 November 2026 - 07:03 WIB

Div Propam Mabes Polri Dalami SOP Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf

Berita Terbaru

NASIONAL

BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya! 

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:22 WIB