Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial JK (50) atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan warga setempat ini dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat dan para sopir truk yang resah terhadap maraknya aksi pemalakan di jalur distribusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diringkus oleh petugas pada pukul 16.10 WIB tanpa perlawanan.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun,” ujar AKP Khairul Yasin, Sabtu.
Meski tidak ditemukan barang bukti materiil pada diri pelaku saat diamankan, pihak kepolisian tetap membawa JK ke Mapolsek Wonosobo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini diselesaikan melalui langkah persuasif dan preventif. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, memberikan pembinaan kepada pelaku, serta mewajibkan JK membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungli di jalanan. Polisi mengimbau masyarakat maupun pengguna jalan yang mengalami atau melihat aksi premanisme agar segera melapor.
“Masyarakat tidak perlu ragu. Silakan hubungi Layanan 110, call center resmi Kepolisian yang siap melayani 24 jam penuh,” tegas Kasat Reskrim. (*)






