Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Pesawaran – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung kembali mendeteksi adanya aktivitas penambangan emas ilegal.
Setelah sebelumnya terungkap di wilayah Kabupaten Way Kanan, praktik serupa kini ditemukan beroperasi di kawasan hutan Register 20, Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengonfirmasi temuan tersebut. Pihaknya menduga kuat bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan tersebut didalangi oleh oknum pendatang dari luar daerah.
“Ada (penambangan ilegal) di Pesawaran, di kawasan Register. Ini menjadi perhatian serius kami,” ungkap Febrizal beberapa waktu lalu.
Dalam temuan di lapangan, proses pengolahan emas yang dilakukan oleh para penambang ilegal tersebut diketahui menggunakan bahan kimia berbahaya berupa raksa atau merkuri.
Penggunaan bahan beracun ini sangat berisiko memicu dampak serius, terutama pencemaran aliran sungai dan kerusakan ekosistem yang dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Selain berdampak fatal bagi lingkungan hidup kawasan hutan register, praktik penambangan liar ini juga menimbulkan kerugian material bagi negara karena beroperasi di luar pengawasan dan tidak menyumbang pendapatan daerah.
Sebagai tindak lanjut, pihak ESDM Lampung akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna menertibkan aktivitas tambang tak berizin tersebut dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*)






