Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengoptimalkan pelayanan bagi pesertanya. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa per Maret 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
Pengecualian tanggungan ini secara resmi diatur dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini menjadi landasan pasti dalam menentukan klaim pelayanan medis yang bisa dibiayai oleh negara dan mana yang harus ditanggung secara mandiri.
Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pasien mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan.
Beberapa kondisi yang tidak dijamin umumnya bersifat non-esensial, akibat kelalaian pribadi, atau sudah ditanggung oleh asuransi dan program jaminan lain.
Berikut adalah daftar lengkap 21 pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Penggunaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri).
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat medis.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja) hingga batas yang ditanggung.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan jenis pertanggungan sebelum melakukan tindakan medis, serta selalu mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. (*)






