Per Maret 2026, Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengoptimalkan pelayanan bagi pesertanya. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa per Maret 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. 

Pengecualian tanggungan ini secara resmi diatur dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menjadi landasan pasti dalam menentukan klaim pelayanan medis yang bisa dibiayai oleh negara dan mana yang harus ditanggung secara mandiri.

Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pasien mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan.

Beberapa kondisi yang tidak dijamin umumnya bersifat non-esensial, akibat kelalaian pribadi, atau sudah ditanggung oleh asuransi dan program jaminan lain.

​Berikut adalah daftar lengkap 21 pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. ​Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. ​Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. ​Perataan gigi seperti pemasangan behel.
  4. ​Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. ​Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. ​Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. ​Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. ​Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. ​Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. ​Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. ​Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. ​Penggunaan alat kontrasepsi.
  13. ​Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. ​Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri).
  15. ​Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat medis.
  16. ​Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. ​Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja) hingga batas yang ditanggung.
  18. ​Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. ​Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. ​Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. ​Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan jenis pertanggungan sebelum melakukan tindakan medis, serta selalu mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gawat! Utang Obat RSUD Abdul Moeloek Tembus Rp57 Miliar, Pasokan Terancam Mandek!
Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026
Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian
HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!
Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!
Tambah Layanan Cuci Darah hingga Bedah Katarak, RSBNH Bidik Status Rumah Sakit Rujukan Utama di Lampung
Kejar Target 100 Persen, Begini Cara Tanggamus Dekatkan Akses Medis hingga ke Pelosok Pulau
Cara Cek BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah dan Cepat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:31 WIB

Gawat! Utang Obat RSUD Abdul Moeloek Tembus Rp57 Miliar, Pasokan Terancam Mandek!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:11 WIB

HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:54 WIB

Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!

Berita Terbaru