Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemalsuan bukti transfer yang merugikan korban hingga sekitar Rp100 juta.
Tersangka berinisial AB (28) diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan, tindak pidana ini terjadi di sebuah warung penyedia jasa tarik tunai di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur.
Kejahatan ini terbongkar ketika korban mengecek catatan transaksi dan rekening ponselnya, lalu menemukan selisih dana yang signifikan.
Saat menanyakan penarikan uang senilai Rp1.010.000 kepada karyawannya, diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh AB, yang merupakan tetangga sekaligus pelanggan rutin warung tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengelabui karyawan warung dengan hanya menunjukkan tangkapan layar (screenshot) bukti transfer aplikasi DANA yang telah diedit atau dipalsukan.
Berdasarkan hasil audit mandiri korban, aksi penipuan ini diduga telah dilakukan berkali-kali dengan nominal bervariasi sejak Mei hingga September 2026.
”Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan akhirnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Herawati, Rabu (7/10/2026).
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka AB telah mengakui perbuatannya. Kasus ini kini telah berstatus penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit telepon seluler merek Samsung A53, cetakan rekening koran Bank BRI milik korban, serta rekaman kamera CCTV.
Penyidik Polsek Abung Timur kini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






