Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!

- Editor

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria berinisial J (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tersangka J ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (14/9/2026) malam. Ia diamankan di sebuah gubuk bekas gudang yang dijadikan sebagai tempat tinggalnya, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

​Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. J kemudian berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” kata AKP Ono pada Jumat (18/9/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Polisi juga mendapati adanya dugaan bahwa pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban saat kejadian berlangsung.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Barang bukti tersebut meliputi dua buah kondom bekas, satu buah pisau bergagang plastik warna hitam, serta pakaian korban dan pelaku.

​AKP Ono juga menegaskan bahwa kepolisian telah memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan yang tepat. Korban saat ini telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Penanganan perkara terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

​Saat ini, J telah diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka J dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran
Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah
Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
DPRD Tanggamus Sahkan APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,74 Triliun
Heboh Penampakan Kawah Gunung Anak Krakatau Mirip ‘Telur Ceplok’, Ini Penjelasan Pos Pantau
Mencekam! Tolak Tanda Tangan Dokumen, Kades Ogan Jaya Dikejar ‘Laduk’ dan Diancam Dibunuh!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:18 WIB

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:13 WIB

Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran

Sabtu, 19 September 2026 - 09:08 WIB

Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 09:04 WIB

Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!

Sabtu, 19 September 2026 - 08:52 WIB

Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung

Berita Terbaru