Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang anggota kepolisian, Aiptu Husni Tamrin yang bergelar Pangeran Adipati, secara terbuka meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk segera mencabut Surat Izin Usaha penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kotabumi.
Permintaan tersebut secara khusus ditujukan kepada izin operasional “Toko Rasa Baru”, sebuah distributor miras yang berlokasi di Jalan Stasiun, Kotabumi, Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan ini disampaikan bertepatan dengan momentum malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Aiptu Husni menilai, izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara telah membuat peredaran miras di wilayah tersebut semakin tidak terkendali. Menurutnya, saat ini miras dijual secara bebas dan terang-terangan di ruang publik.
”Dengan adanya surat izin tersebut, penjualan minuman keras semakin merajalela di Kotabumi. Di sepanjang jalan terpajang kulkas-kulkas transparan yang menjual beraneka merek minuman keras. Pendistribusian dari toko tersebut bahkan sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa-desa di Lampung Utara,” ujar Husni dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Husni memaparkan hasil analisanya di lapangan yang menemukan adanya korelasi kuat antara peredaran miras dan obat terlarang dengan tingginya angka kriminalitas di Lampung Utara.
Ia menyebut, minuman keras kerap memicu keributan karena menghilangkan kesadaran penggunanya.
”Hasil analisa kami di lapangan, 90 persen pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal motor beraksi dalam keadaan mabuk. Baik itu mabuk sabu-sabu, miras, maupun obat-obatan terlarang seperti Exilgen atau Takeda. Barang-barang inilah yang mendorong mental dan keberanian pelaku kejahatan, sementara 10 persen sisanya murni karena tekanan ekonomi,” ungkapnya.
Selain menyoroti dampak tingginya angka kriminalitas, ia juga mengingatkan bahwa konsumsi minuman keras secara tegas diharamkan dalam ajaran agama Islam.
Atas dasar pertimbangan keamanan dan sosial tersebut, Aiptu Husni berharap pihak eksekutif Pemkab Lampung Utara dapat mengambil langkah tegas.
”Kami memohon kerendahan hati Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Lampung Utara untuk dapat mencabut izin penjualan minuman keras di Toko Rasa Baru dan toko lainnya jika ada. Semoga para pejabat Lampung Utara bertambah kemuliaannya dan semakin cinta kepada masyarakatnya,” tutup Husni. (*)






