Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan ini dilakukan usai FD diamankan dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP, di mana ia kedapatan berada di dalam satu kamar kos bersama A (16), seorang pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengonfirmasi peningkatan status hukum tersebut pada Senin (24/8/2026).
Langkah ini diambil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kasus ini bermula dari perkenalan di dunia maya, tersangka dan korban mulai berkenalan lewat media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian, dilanjutkan dengan pertukaran nomor telepon dan komunikasi intens.
Pada Sabtu (22/8/2026), tersangka FD menjemput korban tidak jauh dari rumahnya dan membawanya pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tua korban.
Korban dibawa ke sebuah rumah kos, yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencabulan tersebut.
Keberadaan keduanya terungkap saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Mereka ditemukan di dalam kamar sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain tersangka dan korban, pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan perempuan berinisial F (19) yang diduga sebagai penyewa kamar kos tersebut untuk dimintai keterangan.
Ancaman Pidana
Tersangka FD kini telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tetap mengutamakan pendampingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sangkaan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (*)






