HUT ke-81 RI, 5.390 Narapidana di Lampung Terima Remisi, 105 Langsung Bebas!

- Editor

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 5.390 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah penerima remisi tersebut, sebanyak 105 orang dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8).

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, M Hilal, menyampaikan, pemberian hak pengurangan masa hukuman ini direalisasikan setelah pihaknya mengusulkan 5.547 warga binaan.

​“Usulan remisi kita berjumlah 5.547 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi secara keseluruhan 5.390 orang dan yang hari ini langsung bebas sebanyak 105 orang,” ujar Hilal seusai Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

​Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela seusai pelaksanaan upacara.

Penyerahan ini disaksikan oleh perwakilan warga binaan yang berasal dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bandar Lampung.

​Lebih lanjut, Hilal merinci bahwa total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di seluruh wilayah Lampung saat ini mencapai 9.184 orang.

Namun, ia menegaskan bahwa remisi tidak diberikan kepada seluruh penghuni. Syarat utama warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah telah memenuhi masa pidana tertentu dan berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan.

​Sebaliknya, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dipastikan tidak akan mendapatkan remisi maupun hak integrasi lainnya, seperti pembebasan bersyarat.

​“Hak tersebut tidak akan diberikan sampai satu tahun ke depan,” tegas Hilal.

​Di akhir keterangannya, Hilal menambahkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan nyata dari negara bagi warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

​“Remisi ini penting karena negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik selama berada di dalam lapas atau rutan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!
Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!
Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  
Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat
Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai
Bukan Pakai Dana Desa, Tapi Patungan Rp15 Miliar! Warga di Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri Secara Gotong Royong
Viral Gerebek Gubuk Sabu di Tulang Bawang, Warganet: Sudah Lama Beroperasi, Kok Baru Digerebek?
Setelah Viral Dituding Kelaparan, BKSDA Bengkulu Selamatkan 4 Satwa Dilindungi di Bumi Kedaton, 2 Lainnya Sakit Kritis!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB