HUT ke-81 RI, 5.390 Narapidana di Lampung Terima Remisi, 105 Langsung Bebas!

- Editor

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 5.390 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah penerima remisi tersebut, sebanyak 105 orang dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8).

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, M Hilal, menyampaikan, pemberian hak pengurangan masa hukuman ini direalisasikan setelah pihaknya mengusulkan 5.547 warga binaan.

​“Usulan remisi kita berjumlah 5.547 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi secara keseluruhan 5.390 orang dan yang hari ini langsung bebas sebanyak 105 orang,” ujar Hilal seusai Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

​Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela seusai pelaksanaan upacara.

Penyerahan ini disaksikan oleh perwakilan warga binaan yang berasal dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bandar Lampung.

​Lebih lanjut, Hilal merinci bahwa total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di seluruh wilayah Lampung saat ini mencapai 9.184 orang.

Namun, ia menegaskan bahwa remisi tidak diberikan kepada seluruh penghuni. Syarat utama warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah telah memenuhi masa pidana tertentu dan berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan.

​Sebaliknya, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dipastikan tidak akan mendapatkan remisi maupun hak integrasi lainnya, seperti pembebasan bersyarat.

​“Hak tersebut tidak akan diberikan sampai satu tahun ke depan,” tegas Hilal.

​Di akhir keterangannya, Hilal menambahkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan nyata dari negara bagi warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

​“Remisi ini penting karena negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik selama berada di dalam lapas atau rutan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gara-Gara Curi Motor Guru SD, Remaja 16 Tahun di Lamteng Diringkus Polisi, 1 DPO!
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diciduk
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Samping SPBU Soekarno Hatta
Gerebek Rumah di Kotabumi, Polisi Amankan Pria 29 Tahun Berserta Paket Sabu
Kecanduan Judi Online, Dua Karyawan Rumah Makan Nekat Gadaikan Motor Bos
Peringatan Kemerdekaan di Tanggamus: 65 ASN Dianugerahi Satyalancana dari Presiden, Ini Pesan Bupati
Hati-hati! Ada Sindikat Penipu Berkedok Wartawan, Sasar Pejabat dan Kepala Desa di Lampung Barat
466 Napi Lapas Kotaagung Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 7 Langsung Bebas!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gara-Gara Curi Motor Guru SD, Remaja 16 Tahun di Lamteng Diringkus Polisi, 1 DPO!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diciduk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Samping SPBU Soekarno Hatta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kecanduan Judi Online, Dua Karyawan Rumah Makan Nekat Gadaikan Motor Bos

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Peringatan Kemerdekaan di Tanggamus: 65 ASN Dianugerahi Satyalancana dari Presiden, Ini Pesan Bupati

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Samping SPBU Soekarno Hatta

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:04 WIB