Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi akan menghapus sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, sistem pelayanan akan sepenuhnya beralih menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyamaratakan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan KRIS, tidak akan ada lagi perbedaan fasilitas ruang rawat inap (non-medis) berdasarkan besaran iuran. Setiap pasien berhak mendapatkan standar kenyamanan dan keamanan ruang rawat yang sama di berbagai rumah sakit.
Fokus Pemerataan dan Kriteria KRIS
Penghapusan sistem kelas ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi pelayanan dan mengedepankan prinsip keadilan dalam sektor kesehatan nasional. Seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, diwajibkan melakukan penyesuaian fasilitas.
Untuk memenuhi standar KRIS, rumah sakit harus mengimplementasikan 12 kriteria ruang rawat inap yang telah ditetapkan. Beberapa standar kriteria utama tersebut di antaranya:
- Kepadatan Ruangan, maksimal hanya diperbolehkan ada empat tempat tidur pasien di dalam satu ruang rawat inap.
- Privasi Pasien, wajib menggunakan tirai atau partisi pemisah antar-tempat tidur.
- Kondisi Ruangan, wajib memiliki sirkulasi udara (ventilasi) yang baik, pencahayaan yang memadai, dan pengatur suhu ruangan (AC).
- Fasilitas Sanitasi, kamar mandi harus berada di dalam ruang rawat inap, bersih, serta memenuhi standar aksesibilitas yang aman, termasuk bagi penyandang disabilitas.
- Standar Medis, ketersediaan outlet oksigen dan kelengkapan tempat tidur yang bisa disesuaikan (adjustable bed).
Masa Transisi Rumah Sakit
Menjelang penerapan penuh pada Agustus 2026, pemerintah saat ini tengah memberlakukan masa transisi.
Waktu ini diberikan agar seluruh fasilitas kesehatan memiliki kelonggaran waktu untuk merevitalisasi dan menyesuaikan infrastruktur ruang rawat inap mereka tanpa mengganggu pelayanan medis yang sedang berjalan.
Kebijakan transisi ke KRIS ini diharapkan menjadi babak baru dalam transformasi sistem kesehatan di Indonesia, yang menjamin setiap warga negara mendapatkan perawatan yang layak, bermutu, dan berstandar tanpa pandang bulu. (*)






