Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi akan menghapus sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, sistem pelayanan akan sepenuhnya beralih menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026.

​Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyamaratakan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Melalui kebijakan KRIS, tidak akan ada lagi perbedaan fasilitas ruang rawat inap (non-medis) berdasarkan besaran iuran. Setiap pasien berhak mendapatkan standar kenyamanan dan keamanan ruang rawat yang sama di berbagai rumah sakit.

​Fokus Pemerataan dan Kriteria KRIS

​Penghapusan sistem kelas ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi pelayanan dan mengedepankan prinsip keadilan dalam sektor kesehatan nasional. Seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, diwajibkan melakukan penyesuaian fasilitas.

​Untuk memenuhi standar KRIS, rumah sakit harus mengimplementasikan 12 kriteria ruang rawat inap yang telah ditetapkan. Beberapa standar kriteria utama tersebut di antaranya:

  1. ​Kepadatan Ruangan, maksimal hanya diperbolehkan ada empat tempat tidur pasien di dalam satu ruang rawat inap.
  2. ​Privasi Pasien, wajib menggunakan tirai atau partisi pemisah antar-tempat tidur.
  3. ​Kondisi Ruangan, wajib memiliki sirkulasi udara (ventilasi) yang baik, pencahayaan yang memadai, dan pengatur suhu ruangan (AC).
  4. ​Fasilitas Sanitasi, kamar mandi harus berada di dalam ruang rawat inap, bersih, serta memenuhi standar aksesibilitas yang aman, termasuk bagi penyandang disabilitas.
  5. ​Standar Medis, ketersediaan outlet oksigen dan kelengkapan tempat tidur yang bisa disesuaikan (adjustable bed).

Masa Transisi Rumah Sakit

​Menjelang penerapan penuh pada Agustus 2026, pemerintah saat ini tengah memberlakukan masa transisi.

Waktu ini diberikan agar seluruh fasilitas kesehatan memiliki kelonggaran waktu untuk merevitalisasi dan menyesuaikan infrastruktur ruang rawat inap mereka tanpa mengganggu pelayanan medis yang sedang berjalan.

​Kebijakan transisi ke KRIS ini diharapkan menjadi babak baru dalam transformasi sistem kesehatan di Indonesia, yang menjamin setiap warga negara mendapatkan perawatan yang layak, bermutu, dan berstandar tanpa pandang bulu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian
HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!
Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!
Tambah Layanan Cuci Darah hingga Bedah Katarak, RSBNH Bidik Status Rumah Sakit Rujukan Utama di Lampung
Kejar Target 100 Persen, Begini Cara Tanggamus Dekatkan Akses Medis hingga ke Pelosok Pulau
Cara Cek BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah dan Cepat
Pangkas Perjalanan 8 Jam, Intip Deretan Fasilitas Canggih RSUD M Thohir Krui yang Diresmikan Prabowo
Ratusan Penderita HIV di Pringsewu Belum Terdeteksi, Dinkes Lampung Minta Warga Tak Takut Tes!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:11 WIB

HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:54 WIB

Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:41 WIB

Tambah Layanan Cuci Darah hingga Bedah Katarak, RSBNH Bidik Status Rumah Sakit Rujukan Utama di Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:34 WIB

Kejar Target 100 Persen, Begini Cara Tanggamus Dekatkan Akses Medis hingga ke Pelosok Pulau

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:40 WIB