Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Tim gabungan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap mengancam korban menggunakan senjata api.
Kedua tersangka diringkus di Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka adalah Jummadi (41) dan Feri Herdiansyah (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menyatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan komplotan tersebut.
”Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka, tim gabungan langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya,” ujar Riswanto, Minggu (27/9/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dan alat kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket, peci, topi, dan dua bilah senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini tercatat telah beraksi di setidaknya lima lokasi berbeda di Kabupaten Way Kanan sejak November 2023 hingga September 2026. Sasaran mereka beragam, mulai dari ibu rumah tangga hingga pelajar.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mencegat atau menabrak kendaraan korban hingga terjatuh.
Setelah korban tak berdaya, pelaku menodongkan senjata api dan mengancam akan menembak jika korban melawan atau berteriak, lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Beberapa aksi kejahatan mereka yang tercatat antara lain perampasan motor milik Khomsatun di Umpu Semenguk (4 Juli 2026), pembegalan pelajar 13 tahun di Gunung Labuhan (29 Agustus 2026).
Pembegalan pelajar 13 tahun di Umpu Semenguk (24 September 2026), serta penodongan terhadap Eni Sutiana yang mengakibatkan kerugian Rp 23 juta (25 September 2026). Tersangka juga terkait kasus serupa di Blambangan Umpu pada November 2023.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait kemungkinan adanya laporan atau kejadian lainnya di wilayah Way Kanan dan sekitarnya,” tegas Riswanto. (*)






