Buron Dua Bulan, Pelaku Penusukan Brutal di Flyover Pasar Tugu Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap TSM (23), tersangka penusukan terhadap seorang pengendara sepeda motor di bawah Flyover Pasar Tugu, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) malam setelah sempat menjadi buronan selama hampir dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

TSM diringkus tanpa perlawanan di kawasan Stadion Pahoman sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya sedang berjualan.

​”Berbekal rekaman video viral dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap,” jelasnya.

​Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus hingga nyaris bertabrakan dengan korban.

Korban yang merasa kesal kemudian meneriaki tersangka dengan sebutan kasar, tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung menghentikan kendaraannya.

Ia mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari tas selempangnya dan menusuk korban berkali-kali.

​Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian tangan kiri, dada, kepala, hidung, serta alis mata kiri dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Aksi kekerasan ini juga sempat direkam oleh warga sekitar dan videonya viral di media sosial, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

​Saat ini, penyidik Polresta Bandar Lampung tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka TSM dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol
Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIB

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol

Sabtu, 5 September 2026 - 14:13 WIB

Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Berita Terbaru