Siap-siap warga Tanggamus! Pemerintah Bakal Bedah 752 Rumah Tak Layak Huni

- Editor

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersiap memperbaiki 752 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026.

Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp20 juta per unit. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengawas Lapangan PUPR Tanggamus, Deni Saputra, mewakili Kepala Bidang Penyediaan Perumahan Agustiadi, mengatakan program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak.

​“Total ada 752 unit yang akan diperbaiki tahun ini untuk mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah layak huni,” ungkap Deni pada Senin (13/4/2026).

​Deni memaparkan, anggaran perbaikan ratusan rumah tersebut berasal dari tiga sumber pendanaan. Sebanyak 645 unit bersumber dari pemerintah pusat (APBN), 32 unit dari Pemerintah Provinsi Lampung (APBD Provinsi), dan 75 unit sisanya didanai oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus (APBD Kabupaten).

​Lebih lanjut, kuota 75 unit dari APBD Tanggamus akan dibagi menjadi dua sasaran. Sebanyak 50 unit dialokasikan bagi usulan masyarakat dengan lokus kemiskinan ekstrem, sementara 25 unit lainnya disiapkan khusus untuk menangani rumah warga yang rusak akibat bencana alam seperti puting beliung, kebakaran, banjir, dan tanah longsor.

Untuk kuota 32 unit dari APBD Provinsi Lampung, perbaikan akan diprioritaskan untuk mengentaskan kawasan permukiman kumuh di Pekon Purwodadi (Kecamatan Gisting) dan Pekon Wonosobo (Kecamatan Wonosobo).

Adapun 645 unit bantuan dari APBN akan disebar di 20 kecamatan dengan basis kemiskinan ekstrem, termasuk Kecamatan Pematang Sawa, Cukuh Balak, Kelumbayan, Ulu Belu, hingga Kotaagung Barat.

​Pihak PUPR menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon penerima manfaat. Syarat tersebut di antaranya merupakan warga berpenghasilan rendah, sudah berkeluarga, memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) setempat, belum memiliki rumah layak, memiliki lahan atas nama sendiri, dan bersedia menyediakan swadaya tenaga atau material tambahan.

​Bantuan senilai Rp20 juta per unit tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai seluruhnya. Dana itu dirinci menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan di toko yang ditunjuk, dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang.

​“Upah tukang akan dicairkan setelah proses pembangunan selesai dikerjakan,” tegas Deni.

Saat ini, tim lapangan Dinas PUPR Tanggamus tengah melakukan survei kelayakan dan pendataan calon penerima di berbagai wilayah. Jika proses verifikasi berjalan lancar, pembangunan fisik rumah ditargetkan dapat mulai direalisasikan antara bulan April hingga Mei 2026. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalan Raden Intan Lumpuh Total, Netizen Sindir Proyek Supermarket di Tengah Bandar Lampung: Tata Kota ‘Acakadul’! 
Kok Bisa? Rumah Kosong dan ‘Oemah Kebun’ Menang Proyek Miliaran Gedung Kejaksaan Lampung!
Pendapatan Anjlok, Tapi Belanja Malah Naik! Ada Apa dengan APBD Tanggamus 2026?
Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!
Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim
Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan
Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong
31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Jalan Raden Intan Lumpuh Total, Netizen Sindir Proyek Supermarket di Tengah Bandar Lampung: Tata Kota ‘Acakadul’! 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Kok Bisa? Rumah Kosong dan ‘Oemah Kebun’ Menang Proyek Miliaran Gedung Kejaksaan Lampung!

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Pendapatan Anjlok, Tapi Belanja Malah Naik! Ada Apa dengan APBD Tanggamus 2026?

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim

Berita Terbaru