THR 2026 Bermasalah? 40 Perusahaan di Lampung Kini Dalam Bidikan Disnaker!

- Editor

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung tengah memproses hampir 40 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan bahwa puluhan aduan tersebut masuk melalui berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi Si Gajah, Lampung Inn, Posko THR Disnaker, hingga laporan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sekarang ini ada sekitar hampir 40 laporan yang masuk. Tim sudah kami turunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan,” ujar Agus saat memberikan keterangan, Selasa (7/4/2026).

Target Penyelesaian Satu Minggu
Agus menargetkan seluruh proses verifikasi dan penanganan laporan dapat rampung dalam waktu satu minggu.

Ia mengakui adanya sedikit hambatan waktu karena periode libur panjang setelah batas akhir pelaporan pada 27 Maret 2026 lalu.
“Target kita selesaikan secepatnya. Tim sedang bekerja di lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya akan segera kami laporkan,” imbuhnya.

Sanksi Administratif hingga Denda
Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan menoleransi perusahaan yang sengaja mengabaikan hak pekerja.

Agus menegaskan, sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif hingga denda finansial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, akan ada sanksi administratif maupun denda,” tegas Agus, seperti dikutip kupas tuntas.

Perluasan Pengawasan

Selain menindaklanjuti poin aduan, tim Disnaker juga melakukan audit menyeluruh di perusahaan terkait, langkah ini diambil untuk mendeteksi apakah ada pekerja lain yang mengalami nasib serupa namun tidak melapor.

Menurut Agus, meski laporan yang masuk rata-rata mengenai tidak dibayarkannya THR, jumlah korban di lapangan berpotensi lebih banyak dari total aduan yang diterima secara formal.

Saat ini, Disnaker masih menunggu kesimpulan akhir dari pemeriksaan lapangan sebelum menetapkan langkah penindakan hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026
Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral
Berhari-hari Tak Keluar Kamar, Dokter Muda UI Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Metro
Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:22 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:19 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:01 WIB

Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB