THR 2026 Bermasalah? 40 Perusahaan di Lampung Kini Dalam Bidikan Disnaker!

- Editor

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung tengah memproses hampir 40 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. 

Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan bahwa puluhan aduan tersebut masuk melalui berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi Si Gajah, Lampung Inn, Posko THR Disnaker, hingga laporan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sekarang ini ada sekitar hampir 40 laporan yang masuk. Tim sudah kami turunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan,” ujar Agus saat memberikan keterangan, Selasa (7/4/2026).

Target Penyelesaian Satu Minggu
Agus menargetkan seluruh proses verifikasi dan penanganan laporan dapat rampung dalam waktu satu minggu.

Ia mengakui adanya sedikit hambatan waktu karena periode libur panjang setelah batas akhir pelaporan pada 27 Maret 2026 lalu.
“Target kita selesaikan secepatnya. Tim sedang bekerja di lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya akan segera kami laporkan,” imbuhnya.

Sanksi Administratif hingga Denda
Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan menoleransi perusahaan yang sengaja mengabaikan hak pekerja.

Agus menegaskan, sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif hingga denda finansial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, akan ada sanksi administratif maupun denda,” tegas Agus, seperti dikutip kupas tuntas.

Perluasan Pengawasan

Selain menindaklanjuti poin aduan, tim Disnaker juga melakukan audit menyeluruh di perusahaan terkait, langkah ini diambil untuk mendeteksi apakah ada pekerja lain yang mengalami nasib serupa namun tidak melapor.

Menurut Agus, meski laporan yang masuk rata-rata mengenai tidak dibayarkannya THR, jumlah korban di lapangan berpotensi lebih banyak dari total aduan yang diterima secara formal.

Saat ini, Disnaker masih menunggu kesimpulan akhir dari pemeriksaan lapangan sebelum menetapkan langkah penindakan hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon
Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polisi di Tulang Bawang
ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol
Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran
Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi
25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!
Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung
Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon

Senin, 7 September 2026 - 14:13 WIB

Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polisi di Tulang Bawang

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi

Senin, 7 September 2026 - 10:22 WIB

25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!

Berita Terbaru