Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama masih terus berlangsung hingga akhir Maret 2026.
Pada tahun 2026 ini, jadwal pencairan PKH dan BPNT dibagi menjadi empat tahap dalam setahun, atau dicairkan per tiga bulan sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap 1 mencakup alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember).
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan tanggal spesifik untuk penyaluran bantuan di setiap daerah. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk mengecek status pencairan secara berkala.
Terkait kriteria penerima bansos tahun 2026, Kemensos menerapkan aturan desil yang lebih ketat. Penerima BPNT dan PKH kini dibatasi hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Sebelumnya, penerima BPNT mencakup masyarakat hingga desil 5. Peringkat desil ini menjadi acuan baku pemerintah dalam menetapkan kelayakan seseorang sebagai penerima manfaat.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan pencairan bansos melalui dua cara resmi, yakni situs web dan aplikasi.
Melalui Situs Web:
1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan data wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera pada layar.
Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan dan status pencairannya.
Melalui Aplikasi:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan melengkapi data diri, NIK, alamat, email, dan mengunggah swafoto beserta KTP.
3. Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke dalam aplikasi.
4. Buka menu “Profil” untuk melihat status penerima bansos dari seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)






