Imbas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Ramai-ramai Pemda Rencanakan Pemecatan PPPK

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terancam kehilangan pekerjaan. Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan tengah merencanakan pemecatan.  

Pemberhentian massal terhadap tenaga PPPK ini sebagai imbas dari penyesuaian kebijakan anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah drastis ini terpaksa diambil oleh berbagai Pemda, khususnya yang memiliki kapasitas fiskal rendah.

Menyusutnya anggaran daerah akibat adanya kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah pada tahun ini membuat Pemda kesulitan menanggung beban belanja pegawai, termasuk untuk membayarkan gaji para PPPK.

Pemangkasan alokasi dana dari pusat ke daerah ini tak lepas dari langkah efisiensi pemerintah untuk mendanai program-program strategis prioritas Presiden Prabowo.

Anggaran negara saat ini difokuskan dan banyak dialihkan untuk menyokong program berskala besar, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.

Merespons ancaman pemberhentian massal PPPK di daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut angkat bicara.

Pihak kementerian mengingatkan, permasalahan ini seharusnya tidak terjadi karena Pemda pada prinsipnya sudah memperhitungkan ketersediaan APBD pada saat awal mengajukan usulan formasi PPPK.

Kemenpan RB menegaskan, masa kerja pegawai dengan status PPPK sudah terikat dan harus berjalan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal.

Meski demikian, realitas perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pasca-pemotongan dana transfer membuat Pemda berada di posisi yang sulit.

Tanpa adanya solusi atau intervensi dana tambahan dari pemerintah pusat, sejumlah Pemda menilai merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan kas daerah.

Merespons potensi krisis ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat untuk segera menunda penerapan aturan tersebut.

Aturan pembatasan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Giri menilai penundaan regulasi ini sangat mendesak untuk dilakukan. Jika dipaksakan, Pemda diyakini akan mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memutus kontrak ribuan tenaga PPPK agar postur APBD mereka mematuhi batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

Lebih lanjut, Giri mengibaratkan aturan batas belanja pegawai ini sebagai ‘bom waktu’ yang siap meledak dan mengorbankan para aparatur daerah jika tidak segera ditangani oleh pemerintah pusat.

“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ungkap Giri pada hari Selasa (24/3/2026). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Timur Tengah Memanas, Ekonomi Lampung Terancam? Begini Siasat Cepat Pemprov di Hari Pertama Kerja!
Prabowo Pasang Badan! Tolak Mentah-mentah Potong Dana MBG Meski Anggaran Cekak
Jangan Sampai Hangus! Pemerintah Kebut Pencairan Bansos Tahap 1 Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda!
Alhamdulillah Cair Lagi! Selesai THR, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Meluncur di Bulan Ini, Catat Jadwalnya!
SAH! Besok Lebaran atau Lanjut Puasa? Kemenag Ketuk Palu Sore Ini!
Waduh! Pemprov Lampung ‘Haramkan’ ASN Terima Parsel dan Bawa Mobil Dinas Buat Mudik!
Bukan dari Timur Tengah, Bahlil Buka Sinyal RI Bakal Impor Minyak dari Tetangga Sebelah!
Gawat! Kemenhaj Siapkan Skenario Pembatalan Haji 2026, Ada Apa?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:58 WIB

Prabowo Pasang Badan! Tolak Mentah-mentah Potong Dana MBG Meski Anggaran Cekak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:12 WIB

Jangan Sampai Hangus! Pemerintah Kebut Pencairan Bansos Tahap 1 Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda!

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:04 WIB

Alhamdulillah Cair Lagi! Selesai THR, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Meluncur di Bulan Ini, Catat Jadwalnya!

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:53 WIB

Imbas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Ramai-ramai Pemda Rencanakan Pemecatan PPPK

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:21 WIB

SAH! Besok Lebaran atau Lanjut Puasa? Kemenag Ketuk Palu Sore Ini!

Berita Terbaru