Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terancam kehilangan pekerjaan. Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan tengah merencanakan pemecatan.
Pemberhentian massal terhadap tenaga PPPK ini sebagai imbas dari penyesuaian kebijakan anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah drastis ini terpaksa diambil oleh berbagai Pemda, khususnya yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Menyusutnya anggaran daerah akibat adanya kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah pada tahun ini membuat Pemda kesulitan menanggung beban belanja pegawai, termasuk untuk membayarkan gaji para PPPK.
Pemangkasan alokasi dana dari pusat ke daerah ini tak lepas dari langkah efisiensi pemerintah untuk mendanai program-program strategis prioritas Presiden Prabowo.
Anggaran negara saat ini difokuskan dan banyak dialihkan untuk menyokong program berskala besar, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.
Merespons ancaman pemberhentian massal PPPK di daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut angkat bicara.
Pihak kementerian mengingatkan, permasalahan ini seharusnya tidak terjadi karena Pemda pada prinsipnya sudah memperhitungkan ketersediaan APBD pada saat awal mengajukan usulan formasi PPPK.
Kemenpan RB menegaskan, masa kerja pegawai dengan status PPPK sudah terikat dan harus berjalan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal.
Meski demikian, realitas perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pasca-pemotongan dana transfer membuat Pemda berada di posisi yang sulit.
Tanpa adanya solusi atau intervensi dana tambahan dari pemerintah pusat, sejumlah Pemda menilai merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan kas daerah.
Merespons potensi krisis ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat untuk segera menunda penerapan aturan tersebut.
Aturan pembatasan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Giri menilai penundaan regulasi ini sangat mendesak untuk dilakukan. Jika dipaksakan, Pemda diyakini akan mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memutus kontrak ribuan tenaga PPPK agar postur APBD mereka mematuhi batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Lebih lanjut, Giri mengibaratkan aturan batas belanja pegawai ini sebagai ‘bom waktu’ yang siap meledak dan mengorbankan para aparatur daerah jika tidak segera ditangani oleh pemerintah pusat.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ungkap Giri pada hari Selasa (24/3/2026). (*)






