Alhamdulillah Cair Lagi! Selesai THR, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Meluncur di Bulan Ini, Catat Jadwalnya!

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2026, setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran rampung. 

​Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan program terpisah dari THR dan telah memiliki payung hukum resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut teknis, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

Sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Khusus bagi lembaga non-struktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembiayaannya akan ditanggung oleh DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya.

Sementara itu, mekanisme pencairan untuk kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan disalurkan secara langsung melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuai Sorotan! Tenaga Ahli Utama KSP Kaitkan Rentetan Erupsi Gunung Api dengan HAARP
Jurus Efisiensi Menkeu Purbaya, Targetkan Anggaran Program MBG di Bawah Rp200 Triliun!
Cegah Gabah Keluar Daerah, Gubernur Lampung Instruksikan Koperasi Desa Serap Hasil Panen
Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Warga Keluhkan PKH, BPJS Mati hingga KIP Macet? Ini Langkah Gubernur Lampung!
Pemprov Lampung Lantik 109 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!
Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:48 WIB

Tuai Sorotan! Tenaga Ahli Utama KSP Kaitkan Rentetan Erupsi Gunung Api dengan HAARP

Senin, 7 September 2026 - 10:45 WIB

Jurus Efisiensi Menkeu Purbaya, Targetkan Anggaran Program MBG di Bawah Rp200 Triliun!

Sabtu, 5 September 2026 - 05:33 WIB

Cegah Gabah Keluar Daerah, Gubernur Lampung Instruksikan Koperasi Desa Serap Hasil Panen

Jumat, 4 September 2026 - 19:19 WIB

Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 16:54 WIB

Warga Keluhkan PKH, BPJS Mati hingga KIP Macet? Ini Langkah Gubernur Lampung!

Berita Terbaru