Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2026, setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran rampung.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan program terpisah dari THR dan telah memiliki payung hukum resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut teknis, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Khusus bagi lembaga non-struktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembiayaannya akan ditanggung oleh DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya.
Sementara itu, mekanisme pencairan untuk kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan disalurkan secara langsung melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (*)






