Alhamdulillah Cair Lagi! Selesai THR, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Meluncur di Bulan Ini, Catat Jadwalnya!

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2026, setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran rampung. 

​Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan program terpisah dari THR dan telah memiliki payung hukum resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut teknis, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

Sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Khusus bagi lembaga non-struktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pembiayaannya akan ditanggung oleh DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya.

Sementara itu, mekanisme pencairan untuk kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan disalurkan secara langsung melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

APBD Lampung 2027 Tembus Rp7,2 Triliunan, DPRD Tuntut Perbaikan Jalan hingga Lunasi Utang!
Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!
Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:05 WIB

APBD Lampung 2027 Tembus Rp7,2 Triliunan, DPRD Tuntut Perbaikan Jalan hingga Lunasi Utang!

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:08 WIB