Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengamankan TA (27), terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Riki Kurniawan (32) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (20/3/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (22/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu, menyusul langkah penyelidikan dan pendekatan persuasif kepolisian terhadap keluarga pelaku.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden bermula pada Kamis (19/3/2026) malam saat pelaku menjemput korban menggunakan mobil Honda Jazz putih. Mereka kemudian berkumpul di area persawahan di Pekon Soponyono.
Sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pertengkaran tersebut memuncak ketika pelaku menyerang korban secara fisik menggunakan senjata tajam.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Siring Betik sebelum dirujuk ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menemukan tiga luka tusuk di bagian leher kiri dan dua luka di kepala korban.
Latar Belakang Pelaku & Barang Bukti
Kepolisian mencatat bahwa tersangka TA merupakan residivis. Pada tahun 2016, ia pernah divonis 15 tahun penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga mengakibatkan korban jiwa.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih (kendaraan penjemput).
Satu bilah senjata tajam (ditemukan berjarak lima meter dari lokasi kejadian) dan pakaian berupa satu kaus hitam dan satu celana jeans biru. (*)






