Waduh! Pemprov Lampung ‘Haramkan’ ASN Terima Parsel dan Bawa Mobil Dinas Buat Mudik!

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ganda ini dikeluarkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, fokus utama penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat tersebut, Pemprov Lampung melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik ke kampung halaman selama masa libur dan cuti bersama.

Selain melarang penyalahgunaan aset negara, Pemprov Lampung juga mengeluarkan surat edaran yang secara khusus mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Aturan ini didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam edaran tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas dengan poin-poin antara lain, larangan praktik gratifikasi, bahwa seluruh aparatur dilarang untuk meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (seperti parsel atau bingkisan Lebaran).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, jika larangan ini diberlakukan pada segala bentuk pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan, karena dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Penerbitan kedua kebijakan strategis ini diharapkan dapat membuat penggunaan fasilitas negara menjadi semakin tertib. ngkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (*)

“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Timur Tengah Memanas, Ekonomi Lampung Terancam? Begini Siasat Cepat Pemprov di Hari Pertama Kerja!
Prabowo Pasang Badan! Tolak Mentah-mentah Potong Dana MBG Meski Anggaran Cekak
Jangan Sampai Hangus! Pemerintah Kebut Pencairan Bansos Tahap 1 Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda!
Alhamdulillah Cair Lagi! Selesai THR, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Meluncur di Bulan Ini, Catat Jadwalnya!
Imbas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Ramai-ramai Pemda Rencanakan Pemecatan PPPK
SAH! Besok Lebaran atau Lanjut Puasa? Kemenag Ketuk Palu Sore Ini!
Bukan dari Timur Tengah, Bahlil Buka Sinyal RI Bakal Impor Minyak dari Tetangga Sebelah!
Gawat! Kemenhaj Siapkan Skenario Pembatalan Haji 2026, Ada Apa?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:58 WIB

Prabowo Pasang Badan! Tolak Mentah-mentah Potong Dana MBG Meski Anggaran Cekak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:12 WIB

Jangan Sampai Hangus! Pemerintah Kebut Pencairan Bansos Tahap 1 Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda!

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:04 WIB

Alhamdulillah Cair Lagi! Selesai THR, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Meluncur di Bulan Ini, Catat Jadwalnya!

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:53 WIB

Imbas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Ramai-ramai Pemda Rencanakan Pemecatan PPPK

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:21 WIB

SAH! Besok Lebaran atau Lanjut Puasa? Kemenag Ketuk Palu Sore Ini!

Berita Terbaru