Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ganda ini dikeluarkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, fokus utama penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat tersebut, Pemprov Lampung melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik ke kampung halaman selama masa libur dan cuti bersama.
Selain melarang penyalahgunaan aset negara, Pemprov Lampung juga mengeluarkan surat edaran yang secara khusus mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Aturan ini didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, BUMD, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam edaran tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas dengan poin-poin antara lain, larangan praktik gratifikasi, bahwa seluruh aparatur dilarang untuk meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun (seperti parsel atau bingkisan Lebaran).
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, jika larangan ini diberlakukan pada segala bentuk pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan, karena dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Penerbitan kedua kebijakan strategis ini diharapkan dapat membuat penggunaan fasilitas negara menjadi semakin tertib. ngkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (*)
“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya. (*)






