Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026 mulai Senin (16/3).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa layanan ini tidak hanya terpusat di Mapolresta, namun juga tersedia di seluruh kantor Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
”Masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat. Ini merupakan program rutin yang kami siapkan setiap musim mudik untuk memberikan rasa aman,” ujar Alfret di Bandar Lampung, Senin (16/3).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi untuk validasi kepemilikan, yaitu, fotokopi KTP pemilik, bukti kepemilikan kendaraan (STNK atau BPKB).
Peningkatan Pengamanan Pemukiman
Selain penitipan kendaraan, pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk melapor kepada Bhabinkamtibmas atau aparat lingkungan setempat (pamong) sebelum berangkat mudik.
Tujuannya agar petugas dapat memetakan dan memantau rumah-rumah yang kosong secara intensif.
“Kami akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambah Alfret.
Polresta Bandar Lampung turut mengingatkan para pemudik untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan gangguan keamanan selama perjalanan maupun terkait kondisi rumah yang ditinggalkan. (*)






