Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat pada Kamis (12/3).
Total anggaran yang disiapkan untuk pemenuhan hak pegawai tersebut mencapai sekitar Rp150 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan, alokasi anggaran tersebut mencakup THR gaji serta THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dana ini disalurkan kepada total 26.290 pegawai yang terdiri dari 12.648 ASN, 12.779 PPPK, dan 863 PPPK paruh waktu.
“Kebijakan ini merupakan bentuk aspirasi dan komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya,” ujar Gubernur Mirza di Bandar Lampung.
Ia berharap realisasi THR ini dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi keluarga ASN sekaligus memacu semangat kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Mekanisme Pencairan
Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap melalui tahapan verifikasi berjenjang. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan verifikasi internal sebelum mengajukan usulan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).
Setelah usulan diterima, pihak BPKD melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) akan melakukan verifikasi ulang. Jika dinyatakan lengkap, Surat Perintah Pembayaran akan diterbitkan, dan dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
Gubernur Mirza menegaskan, kecepatan pencairan di setiap instansi sangat bergantung pada performa administrasi masing-masing perangkat daerah.
“Sudah bisa dicairkan, bergantung dari kecepatan OPD-OPD dalam melakukan verifikasi dan pengajuan usulan,” pungkasnya. (*)






