Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Haji dsn Umroh (Kemenhaj) Republik Indonesia (RI) mulai menyusun langkah strategis dan mitigasi risiko terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Salah satu poin yang disiapkan adalah opsi pembatalan keberangkatan jemaah jika terjadi situasi darurat yang tidak terduga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penyusunan skenario ini merupakan bentuk kewaspadaan pemerintah terhadap berbagai dinamika global. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi calon jemaah.
“Pemerintah harus siap dengan segala kemungkinan. Opsi pembatalan ini bukan berarti rencana pasti, melainkan bagian dari mitigasi jika terjadi kondisi luar biasa seperti krisis kesehatan global, ketidakstabilan keamanan, atau perubahan kebijakan mendadak dari pemerintah Arab Saudi,” jelas Irfan Yusuf saat menerangkan di rapat kerja Komisi VIII DRP RI, Rabu (11/3).
Dalam rencana mitigasi yang disusun, Kemenhaj menekankan beberapa poin utama, antara lain:
1 Kepastian Hak Jemaah, jika pembatalan terjadi, jemaah yang sudah melunasi biaya haji akan mendapatkan prioritas keberangkatan pada tahun berikutnya atau opsi pengembalian biaya secara penuh.
2. Transparansi Dana, bahwa pemerintah menjamin keamanan dana haji yang dikelola, serta memastikan proses pengembalian (refund) dilakukan secara transparan dan cepat.
3. Koordinasi Internasional, Kemenag terus memperkuat komunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kuota dan regulasi teknis di Tanah Suci.
Selain opsi pembatalan, mitigasi ini juga mencakup skenario pengurangan kuota secara mendadak. Pemerintah berkomitmen untuk terus memprioritaskan keselamatan jiwa jemaah di atas segalanya.
Hingga saat ini, persiapan operasional haji untuk tahun 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Kemenhaj mengimbau, agar calon jemaah untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi melalui kanal kementerian, sembari tetap melakukan persiapan fisik dan manasik haji secara mandiri.
Penyusunan dokumen mitigasi ini diharapkan selesai dalam waktu dekat agar dapat menjadi panduan baku bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji mendatang. (*)






