Wali Kota Bandarlampung Patok Deadline THR, Melanggar? Siap-siap Gigit Jari!

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menegaskan jika seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu. 

Batas maksimal pembayaran THR tersebut ditetapkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penegasan ini disampaikan pada Jumat (6/3) guna memastikan hak-hak pekerja menjelang perayaan Lebaran terpenuhi tanpa adanya penundaan dari pihak pengusaha.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Eva Dwiana, kemarin (7/3).

Untuk mengawal kelancaran dan kepatuhan pembayaran THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai koordinator utama pengawasan.

Selain itu, Pemkot juga secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan untuk memantau langsung para pengusaha di seluruh penjuru kota.

​Satgas ini tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga membuka posko pengaduan bagi pekerja. Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran atau merasa hak THR-nya tidak diberikan sesuai ketentuan dapat langsung melapor ke satgas tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengingatkan kembali tenggat waktu H-7 adalah regulasi yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.

​“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandarlampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” jelas M. Yudhi.

Langkah proaktif Pemkot Bandarlampung ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menyambut hari raya, sekaligus menjaga stabilitas roda ekonomi lokal di tingkat daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026
Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral
Berhari-hari Tak Keluar Kamar, Dokter Muda UI Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Metro
Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:22 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:19 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:01 WIB

Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB