Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menegaskan jika seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu.
Batas maksimal pembayaran THR tersebut ditetapkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan ini disampaikan pada Jumat (6/3) guna memastikan hak-hak pekerja menjelang perayaan Lebaran terpenuhi tanpa adanya penundaan dari pihak pengusaha.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Eva Dwiana, kemarin (7/3).
Untuk mengawal kelancaran dan kepatuhan pembayaran THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai koordinator utama pengawasan.
Selain itu, Pemkot juga secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan untuk memantau langsung para pengusaha di seluruh penjuru kota.
Satgas ini tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga membuka posko pengaduan bagi pekerja. Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran atau merasa hak THR-nya tidak diberikan sesuai ketentuan dapat langsung melapor ke satgas tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengingatkan kembali tenggat waktu H-7 adalah regulasi yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandarlampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” jelas M. Yudhi.
Langkah proaktif Pemkot Bandarlampung ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menyambut hari raya, sekaligus menjaga stabilitas roda ekonomi lokal di tingkat daerah. (*)






