Wali Kota Bandarlampung Patok Deadline THR, Melanggar? Siap-siap Gigit Jari!

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menegaskan jika seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu. 

Batas maksimal pembayaran THR tersebut ditetapkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penegasan ini disampaikan pada Jumat (6/3) guna memastikan hak-hak pekerja menjelang perayaan Lebaran terpenuhi tanpa adanya penundaan dari pihak pengusaha.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Eva Dwiana, kemarin (7/3).

Untuk mengawal kelancaran dan kepatuhan pembayaran THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai koordinator utama pengawasan.

Selain itu, Pemkot juga secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan untuk memantau langsung para pengusaha di seluruh penjuru kota.

​Satgas ini tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga membuka posko pengaduan bagi pekerja. Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran atau merasa hak THR-nya tidak diberikan sesuai ketentuan dapat langsung melapor ke satgas tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengingatkan kembali tenggat waktu H-7 adalah regulasi yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.

​“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandarlampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” jelas M. Yudhi.

Langkah proaktif Pemkot Bandarlampung ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menyambut hari raya, sekaligus menjaga stabilitas roda ekonomi lokal di tingkat daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan
Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan
Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!
Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!
Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:55 WIB

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus

Sabtu, 18 April 2026 - 13:58 WIB

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20 WIB

Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!

Sabtu, 18 April 2026 - 06:23 WIB

Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB